Penyampaian Surat Keberatan Pajak Secara Elektronik melalui e-objection


Ditjen Pajak melakukan langkah cepat dalam mengimplementasikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-Filing).

Ditjen Pajak telah menyediakan menu baru di halaman situs web-nya (pajak.go.id) yaitu menu e-objection. Dengan menu e-objection ini tentu akan lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik.

Implementasi aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik melalui e-objection ini bukan menggantikan proses penyampaian Surat Kebaratan yang sudah berjalan selama ini yaitu penyampaian dengan dokumen fisik, tetapi sebagai saluran alternatif dalam penyampaian Surat Keberatan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dengan cara :
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain.
Yang dimaksud dengan cara lain (poin c) salah satunya adalah penyampaian surat keberatan dengan cara e-filing, dan diimplementasikan dengan aplikasi e-objection.

Walaupun saat ini aplikasi e-objection belum mengakomodir pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dan keberatan atas pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, implementasi e-objection ini merupakan terobosan Ditjen Pajak yang ditunggu Wajib Pajak karena diharapkan akan memudahkan wajib pajak menggunakan haknya. Disamping itu, e-objection juga belum dapat mengakomodir pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak dan juga pengajuan keberatan yang telah melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur). Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Ditjen Pajak semakin menyempurnakan Aplikasi e-objection ini.

Untuk memberikan panduan kepada Wajib Pajak yang akan mengajukan melalui aplikasi e-objection, telah disediakan panduan penggunaan aplikasi e-objection yang dapat di-download. Atau silakan bisa juga di-download di-sini.

 Panduan Pengguna Aplikasi e-objection





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Penyampaian Surat Keberatan Pajak Secara Elektronik melalui e-objection"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda