Bank Serahkan Data Nasabah Saldo Rp200 Juta ke Ditjen Pajak

Jakarta, CNN Indonesia -- Perbankan diminta untuk menyerahkan data nasabah dengan simpanan minimal Rp200 Juta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018 mendatang.

"Pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak pada 30 April 2018," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Senin (5/6).

Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajib diserahkan, menurut Suryo, yakni data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017. Perbankan menurut dia, wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Sementara itu, seluruh rekening yang dimiliki oleh entitas wajib dilaporkan tanpa merujuk batasan saldo minimal.

Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sementara itu, laporan pertama untuk tujuan pertukaran informasi untuk kepentingan perjanjian internasional (Automatic Exchange of Information/AEOI) wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen pajak pada 30 April 2018, seperti halnya data nasabah domestik. Namun, pelaporan pertama data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang tak langsung kepada DJP, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut pada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018.

"Sesuai dengan Common Reporting Standar (CSR) OECD, bagi nasabah entitas luar negeri, minimum (saldo yang dilaporkan) US$250 ribu secara agregatif harus disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak," terang Suryo.

Sedangkan, untuk rekening lainnya, termasuk rekening tabungan orang pribadi luar negeri tidak ada pembatasan saldo minimum untuk dilaporkan kepada DJP untuk pemeriksaan perpajakan. Pelaporan tersebut belaku untuk rekening yang telah dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. "Berapa pun harus dilaporkan," tegas Suryo.

Suryo menambahkan, dalam pelaporan data keuangan nasabah tersebut, sistem penyampaian data dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni secara otomatis dan berdasarkan permintaan. Untuk yang otomatis, menurut dia, akan mengikuti ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan Kemenkeu, sedangkan untuk pelaporan data berdasarkan permintaan, menyesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan pihak atau negara yang bersangkutan.

"Yang sifatnya otomatis disampaikan baik secara elektronik maupun non-elektronik. Penyampaiannya atas pengawasan OJK," kata Suryo.

Adapun untuk pelaporan data berdasarkan permintaan, menurut dia, akan tetap mengikuti tata cara permintaan dan pelaporan data sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Pembedanya, dulu permintaan dari Kemenkeu ke OJK lalu OJK minta ke perbankan tapi nanti langsung dari Ditjen Pajak ke perbankan. Jadi, tidak perlu dari Menkeu," jelasnya.

Adapun seluruh ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang resmi dirilis oleh Kemenkeu. (agi/agi)

Sumber : cnnindonesia.com | Senin, 05/06/2017





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Bank Serahkan Data Nasabah Saldo Rp200 Juta ke Ditjen Pajak"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda