Amnesti Pajak Sumbang Kenaikan Rasio Pajak 1,08% Terhadap PDB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Raden Pardede mengatakan, pelaksanaan amnesti pajak pada tahun ini akan meningkatkan rasio pajak 1,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dan ini merupakan bentuk usaha pemerintah agar reformasi fiskal berjalan lebih baik.
Untuk tahun 2017, kata Raden, kenaikan rasio pajak dari pelaksanaan amnesti pajak diperkirakan hanya sebesar 0,08%. Alias hanya peningkatan sementara saja.
Meski demikian, Raden yang juga ekonom Universitas Indonesia itu, mengatakan pelaksanaan amnesti pajak yang merupakan reformasi fiskal harus dihargai dan telah membuat kemajuan.
Pasalnya, kata Raden, selama ini rasio pajak terhadap PDB sudah menurun sejak 2012. Bila dilihat lebih dari 10 tahun ke belakang, rasio pajak ibarat roller coaster alias naik turun. Kurun waktu 2004-2008, rasio pajak meningkat akibat booming komoditas. Dan sunset policy, yaitu pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, ikut mendorong kenaikan rasio pajak. "Namun tahun 2009, rasio pajak turun," ujarnya dalam acara Bank Dunia di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Raden menyimpulkan sejatinya rasio pajak terhadap PDB sudah bermasalah sejak 2008. Untuk mengantisipasinya, sambung dia, selain memaksimalkan program amnesti pajak, pemerintah juga harus menggunakan anggaran dengan bijak. "Kita harus membelanjakan untuk infrastruktur, BPJS, kesehatan, dan pendidikan," katanya.
Dan Raden menegaskan bahwa agar menjaga rasio pajak terhadap PDB tetap positif, maka reformasi pajak menjadi suatu keharusan ditengah keharusan untuk modal politik. "Ini tantangan besar bagi Indonesia, kita harus lihat reformasi pajak yang lebih komprehensif," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com | 25 Oktober 2016
Untuk tahun 2017, kata Raden, kenaikan rasio pajak dari pelaksanaan amnesti pajak diperkirakan hanya sebesar 0,08%. Alias hanya peningkatan sementara saja.
Meski demikian, Raden yang juga ekonom Universitas Indonesia itu, mengatakan pelaksanaan amnesti pajak yang merupakan reformasi fiskal harus dihargai dan telah membuat kemajuan.
Pasalnya, kata Raden, selama ini rasio pajak terhadap PDB sudah menurun sejak 2012. Bila dilihat lebih dari 10 tahun ke belakang, rasio pajak ibarat roller coaster alias naik turun. Kurun waktu 2004-2008, rasio pajak meningkat akibat booming komoditas. Dan sunset policy, yaitu pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, ikut mendorong kenaikan rasio pajak. "Namun tahun 2009, rasio pajak turun," ujarnya dalam acara Bank Dunia di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Raden menyimpulkan sejatinya rasio pajak terhadap PDB sudah bermasalah sejak 2008. Untuk mengantisipasinya, sambung dia, selain memaksimalkan program amnesti pajak, pemerintah juga harus menggunakan anggaran dengan bijak. "Kita harus membelanjakan untuk infrastruktur, BPJS, kesehatan, dan pendidikan," katanya.
Dan Raden menegaskan bahwa agar menjaga rasio pajak terhadap PDB tetap positif, maka reformasi pajak menjadi suatu keharusan ditengah keharusan untuk modal politik. "Ini tantangan besar bagi Indonesia, kita harus lihat reformasi pajak yang lebih komprehensif," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com | 25 Oktober 2016
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
0 Response to "Amnesti Pajak Sumbang Kenaikan Rasio Pajak 1,08% Terhadap PDB"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda