Apa Benar Ikut "Tax Amnesty" Berarti Mengemplang Pajak?
JAKARTA - Program Amnesti Pajak atau tax amnesty kembali dikaitkan dengan pihak-pihak yang secara sengaja melalukan pengemplangan pajak kepada negara.
Perbincangan itu kembali mencuat usai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding bakal calon wakil gubernur, Sandiaga Uno, sebagai pengemplang pajak karena mengikuti program tax amnesty.
Lantas apa bisa disimpulkan semua wajib pajak yang melaporkan hartanya kepada negara melalui tax amnesty adalah pengemplang pajak?
"Orang yang ikut tax amnesty tidak bisa serta merta dikatakan pengemplang pajak," ujar pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ia menjelaskan, dasar dari program tax amnesty adalah pengungkapan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) PPh tahun 2015.
Harta yang dimaksud mencakup harta yang berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau belum.
Selain itu, tax amnesty juga tidak memperhatikan apakah harta tersebut termasuk objek pajak penghasilan (PPh) atau bukan.
Dengan begitu harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa jadi harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh.
Namun lantaran berbagai alasan termasuk lalai dan ketidaktahuan, wajib pajak belum memasukkan harta tersebut ke dalam SPT PPh.
Selain itu, harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa berasal dari harta yg bukan objek PPh misalnya warisan dan hibah.
Selama ini masyakarat kerap berpikir kalau harta yang bukan objek PPh tidak perlu dilampirkan dalam SPT PPh.
"Tetapi ternyata harta yang bukan objek PPh pun harus dilampirkan dalam SPT PPh. Oleh karena itu bisa jadi si wajib pajak mengambil pilihan untuk ikut tax amnesty daripada melakukan pembetulan SPT," kata Darussalam.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yang belum patuh membayar pajak juga ikut program tax amnesty.
Satu hal yang perlu dicatat, kata Darussalam, mereka memiliki keinginan untuk memperbaiki diri menjadi patuh membayar pajak usai ikut tax amnesty.
Sama halnya dengan Darussalam, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga tidak setuju wajib pajak yang ikut tax amnesty dicap pengemplangan pajak.
"Kalau pengemplang artinya yang punya tunggakan pajak, maka di Undang-Undang Tax Amnesty justru mereka harus lunasi tunggakan dulu baru ikut tax amnesty," kata dia.
Terkait pernyataan Ahok, Yustinus menilai seharusnya pernyataan itu tidak perlu keluar dari seorang pejabat publik.
Sebab pernyataan tersebut berpotensi membuat masyarakat salah paham dengan program tax amnesty. "Apalagi saat ini tax amnesty sedang berlangsung dan kita berjibaku menyukseskannya," kata dia.
Sumber : kompas.com | 4 Oktober 2016
Perbincangan itu kembali mencuat usai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding bakal calon wakil gubernur, Sandiaga Uno, sebagai pengemplang pajak karena mengikuti program tax amnesty.
Lantas apa bisa disimpulkan semua wajib pajak yang melaporkan hartanya kepada negara melalui tax amnesty adalah pengemplang pajak?
"Orang yang ikut tax amnesty tidak bisa serta merta dikatakan pengemplang pajak," ujar pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ia menjelaskan, dasar dari program tax amnesty adalah pengungkapan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) PPh tahun 2015.
Harta yang dimaksud mencakup harta yang berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau belum.
Selain itu, tax amnesty juga tidak memperhatikan apakah harta tersebut termasuk objek pajak penghasilan (PPh) atau bukan.
Dengan begitu harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa jadi harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh.
Namun lantaran berbagai alasan termasuk lalai dan ketidaktahuan, wajib pajak belum memasukkan harta tersebut ke dalam SPT PPh.
Selain itu, harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa berasal dari harta yg bukan objek PPh misalnya warisan dan hibah.
Selama ini masyakarat kerap berpikir kalau harta yang bukan objek PPh tidak perlu dilampirkan dalam SPT PPh.
"Tetapi ternyata harta yang bukan objek PPh pun harus dilampirkan dalam SPT PPh. Oleh karena itu bisa jadi si wajib pajak mengambil pilihan untuk ikut tax amnesty daripada melakukan pembetulan SPT," kata Darussalam.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yang belum patuh membayar pajak juga ikut program tax amnesty.
Satu hal yang perlu dicatat, kata Darussalam, mereka memiliki keinginan untuk memperbaiki diri menjadi patuh membayar pajak usai ikut tax amnesty.
Sama halnya dengan Darussalam, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga tidak setuju wajib pajak yang ikut tax amnesty dicap pengemplangan pajak.
"Kalau pengemplang artinya yang punya tunggakan pajak, maka di Undang-Undang Tax Amnesty justru mereka harus lunasi tunggakan dulu baru ikut tax amnesty," kata dia.
Terkait pernyataan Ahok, Yustinus menilai seharusnya pernyataan itu tidak perlu keluar dari seorang pejabat publik.
Sebab pernyataan tersebut berpotensi membuat masyarakat salah paham dengan program tax amnesty. "Apalagi saat ini tax amnesty sedang berlangsung dan kita berjibaku menyukseskannya," kata dia.
Sumber : kompas.com | 4 Oktober 2016
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
0 Response to "Apa Benar Ikut "Tax Amnesty" Berarti Mengemplang Pajak?"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda