Pengakuan Wajib Pajak Daftar Tax Amnesty: Nggak Susah

Tangerang Selatan - Wajib pajak peserta tax amnesty atau pengampunan pajak mulai mendatangi kantor pajak. Salah satunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, Jalan Raya Bintaro Utama, Tangerang.

Mereka mengakui tak sulit mendaftar untuk ikut tax amnesty. Contohnya, wajib pajak bernama Edo. Dia baru saja ikut tax amnesty dengan melaporkan penghasilan, serta mobil dan motor.

Menurut Edo, kemarin saat tiba di kantor pajak, dia langsung menuju ke helpdesk tax amnesty untuk mengambil nomor antrean. Selain itu, dia mendapat penjelasan dari petugas pajak soal tax amnesty, dan diberikan formulir tax amnesty beserta data dalam bentuk soft copy.

Setelah itu, hari ini dia membayar uang tebusan melalui bank yang sudah ditentukan. Setelah membayar, dia kembali ke kantor pajak untuk melaporkan bukti pembayaran tersebut.

"Saya kemarin datang ambil nomor antrean, terus ke helpdesk. Nanti dikasih formulir dan soft copy. Baru saya laporan hari ini," ujar Edo kepada detikFinance, di KPP Pratama Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (1/9/2016).

Wajib pajak lainnya bernama Zulkifli mengatakan, pendaftaran untuk ikut tax amnesty tak sulit. Senada dengan Edo, Zulkifli menjelaskan, wajib pajak cukup datang ke kantor pajak lalu langsung menuju ke helpdesk untuk mendapat informasi soal tax amnesty.

Zulkifli mengakui, dia melaporkan usaha rumah makan, serta mobil dan motor.

"Saya kemarin datang ambil nomer antrean, terus ke helpdesk. Setelah itu nanti dikasih formulir sama softcopy-nya. Terus saya bayar amnesti saya di bank dekat rumah, setelah itu ke sini kasih laporannya. Nanti diarahin kok," ujar Zulkifli

Sumber : finance.detik.com | 1 September 2016





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


1 Response to "Pengakuan Wajib Pajak Daftar Tax Amnesty: Nggak Susah"

  1. Shirot 6 September 2016 pukul 01.28
    Tujuan bernegara adil makmur. Pajak harus searah dengan tujuan bernegara. Pajak yang membebani dan menyengsarakan rakyat aturan pajaknya harus diganti. Bila tidak pembuat aturannya harus segera diganti.

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda