Update Peraturan Perpajakan Terbaru - September s.d. November 2015

Berikut ini adalah peraturan-peraturan perpajakan penting terkini yang diterbitkan pada periode bulan September s.d. November 2015. Untuk membaca, mendapatkan atau mengunduh (download) file peraturan tersebut silakan mengunjungi Menu Peraturan pada blog PAJAKITA ini.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


3 Response to "Update Peraturan Perpajakan Terbaru - September s.d. November 2015"

  1. Anonim 30 Desember 2015 pukul 10.39
    Pak mau tanya. Saya membeli apartment dengan cicilan 48* pada okt 2014. Utk sekarang belum serah terima. Belum mendapat ppjb, ajb ataupun bphtb. Cuma baru dapat pppsrs. Pertanyaan kapan harus saya lapor di spt sekarang atau setelah serah terima dan mendapat ajb?
  2. Anonim 30 Desember 2015 pukul 10.41
    Pak mau tanya saya membeli apartment pada okt 2014 dengan cicilan 48*. Utk sekarang status apartement masih dalam tahap pembangunan dan belum serah terima. Belum mendapat ppjb, bphtb atau ajb. Pertanyaan saya, kapan harus saya laporkan di spt, sekarang atau setelah serah terima dan menerima ajb dan bphtb?
  3. Ahmadi H Lazuardi 30 Desember 2015 pukul 17.16
    Karena belum ada perjanjian perikatan (PPJB) ataupun AJB, maka belum perlu dilaporkan sebagai harta pada tahun pajak pajak ini (2015), tetapi dilaporkan nanti apabila telah terjadi serah terima bangunan. (Asumsinya, anda tidak menggunakan perusahaan pembiayaan/leasing).

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda