Ditjen Pajak Kembali Menang di Sidang Praperadilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menang melawan pengemplang pajak berinisial "Y" dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak.

Taufik Wijiyanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat menjelaskan majelis hakim menolak seluruh permohonan wajib pajak (WP) berinisial "Y" terkait permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

"Dalam perkara tersebut wajib pajak mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat yang menetapkan wajib pajak sebagai Tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan atau tidak dukung dengan alat bukti yang kuat," jelas Taufik melalui siaran pers DJP, Jumat (19/6).

Dalam keputusannya, ujar Taufik, majelis hakim menyatakan seluruh penyidik Kanwil DJP Kalimantan Barat yang melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terhadap WP berinisial "Y" memiliki legalitas dan keabsahan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan SK Pengesahan dari Kemenkumham.

"Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni bukti surat dan bukti saksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014," tutur Taufik.

Ini merupakan kemenangan kedua DJP dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan pengemplang pajak. Sebelumnya di Bintan, Ruau, tindakan penyanderaan (gijzeling) yang dilakukan oleh Kantor Pelaynan Pajak (KPP) Bintan digugat praperadilan oleh WP berinisial "PH".

Namun, pada 30 April 2015, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menolak keberatan tersangka dan memenangkan KPP Bintan.


Sumber : cnnindonesia.com | 20 Juni 2015
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150619132415-78-61085/ditjen-pajak-kembali-menang-di-sidang-praperadilan/





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement