2015, Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Pemerintah telah mencanangkan tahun 2015 sebagai "Tahun Pembinaan Wajib Pajak". Momentum pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini ditandai secara simbolik dengan "pemukulan gong" oleh Presiden Joko Widodo di suatu acara pada tanggal 29 April 2015 bertempat di istana negara. Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa maksud dari pembinaan adalah memberikan kesadaran kepada Wajib Pajak agar patuh membayar pajak.

Sebelumnya, dalam acara tersebut seperti dikutip dari pajak.go.id, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro melaporkan bahwa dari 250 juta penduduk Indonesia, seharusnya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sebanyak 44 juta, tapi kenyataannya hanya 26 juta penduduk saja yang ber-NPWP dan hanya 10 juta wajib pajak yang melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Dan Wajib Pajak Badan yang terdaftar 1,2 juta perusahaan, namun hanya sekitar 550 ribu saja yang menyampaikan SPT.

Moto Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini adalah “Reach the Unreachable, Touch the Untouchable”, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan memberikan apresiasi dan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya.

Dan sebagai payung hukum pemerintah segera akan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Pencanangan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar Rp 1,295 triliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN, Kementerian dan Lembaga.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "2015, Tahun Pembinaan Wajib Pajak"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda