Hari Guru Nasional dan Profesor Perempuan Pertama Bidang Perpajakan
Tanggal 25 November kemarin kita baru memperingati hari guru nasional. Ini mengingatkan kita kepada sosok orang-orang yang telah memberikan jasa yang sangat besar kepada kita. Merekalah guru-guru kita. Dari merekalah kita menjadi banyak tahu tentang banyak hal di dunia ini. Ketika kita menjadi orang yang sukses dan berhasil pasti ada share peran yang ditanam guru-guru kita di sana. Merekalah guru-guru kita. Guru-guru di bangku sekolah, juga guru-guru di langgar dan mushollah. Berkat merekalah kita berubah. Berkat mereka juga dunia menjadi cerah. Selamat Hari Guru !!!
Pada momentum hari guru ini, ada juga yang menarik dengan tema kita tentang pajak. Setidaknya ketika kita ajukan sebuah pertanyaan, siapakah guru besar perempuan pertama bidang pajak di Indonesia? Dialah Prof Haula Rosdiana, Profesor Perpajakan Perempuan Pertama di Indonesia. Dan sosok profesor inilah yang sengaja kami angkat di tulisan ini.
Haula Rosdiana, dilahirkan di Bogor, 5 Januari 1971. Pendidikan SMP dan SMA di diselesaikan di kota kelahirannya. Setamat SMA, ola (nama panggilannya) melanjutkan S1 pada Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal FISIP UI. Haula menyelesaikan pendidikan S1 selama empat tahun. Pendidikan S2 pada bidang yang sama diselesaikan pada tahun 1998.
Setelah menyelesaikan program S2-nya, Haula kemudian diangkat menjadi Ketua Program Studi Administrasi Pajak D3 Universitas Indonesia. Beberapa kali mendapatkan kesempatan untuk menjadi staf ahli DPR-RI untuk Amandemen RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta RUU Pajak Penghasilan tahun 2005 hingga 2009. Belum puas dengan pendidikan S2 dan ketertarikannya yang besar pada bidang perpajakan, maka Haula pun melanjutkan studinya ke jenjang S3 di kampus yang sama, UI.
Puncak prestasinya adalah ketika Haula Rosdiana dilantik sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pilitik (FISIP) Universitas Indonesia, Rabu tanggal 12 Juni 2013. Pengukuhan Haula ini sekaligus mengukuhkan Haula sebagai Guru Besar Perempuan pertama bidang perpajakan di Indonesia.
Dalam acara pengukuhannya sebagai Guru Besar UI, Haula membawakan pidato berjudul "Spektrum Teori Perpajakan untuk Pembangunan Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Persaingan Pajak Global".
Pada kesempatan itu seperti dikutip ROL (12/6), Haula mengatakan, teori perpajakan bukanlah sekadar filosofi, melainkan harus menjadi pondasi untuk membangun sistem perpajakan secara komprehensif, holistik, dan imparsial.
Menurutnya, pemahaman yang kurang tepat, ditambah pengabaian konsep dan teori perpajakan dalam mendesain sistem perpajakan, dapat menyebabkan berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut, baik dari sisi masyarakat sebagai pembayar pajak, maupun dari sisi pemerintah. Serta negara secara keseluruhan, termasuk rakyat yang berada di dalamnya.
Haula juga menjelaskan, perpajakan Indonesia merupakan fenomena yang menarik. Otoritas perpajakan selalu dituntut untuk meningkatkan rasio pajak yang sejalan dengan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun pada saat yang sama, pemerintah tak berdaya terhadap tuntutan investor yang menginginkan diberikannya fasilitas perpajakan untuk kurun waktu tertentu. Di sisi lain, pemahaman atas beban pungutan negara yang imparsial menyebabkan rakyat harus menanggung beban lebih dari sekadar pajak. "Kondisi ini dapat menghambat produktivitas nasional yang berujung pada pelemahan daya saing nasional," ujar Haula.
Haula kemudian mengatakan, meskipun besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia dengan negara-negara lainnya sering menunjukkan tarif kurang kompetitif, namun menurunkan tarifnya tak akan pernah efektif untuk meningkatkan daya saing nasional. Tidak akan efektif meningkatkan daya saing nasional, jika tidak melakukan reformasi sistem pungutan negara. Bahkan usulan dalam MP3EI untuk mengganti sistem worldwide income menjadi sistem teritorial, akan membahayakan ketahanan penerimaan negara.
Oleh karena itu, Haula menyarankan, agar pemerintah perlu segera melakukan amandemen Undang-undang (UU) perpajakan dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada saat ini. Sebab, banyak mengandung kelemahan. Sehingga menimbulkan cost of state levies yang tinggi dan berpotensi mendistorsi daya saing nasional.
Masih menurut Haula, jika hal tersebut terus dibiarkan, maka tentu berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus memikirkan secara serius tentang aspek kelembagaan perpajakan. Sebab, kapasitas kelembagaan saat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi, ujar wanita berkerudung itu, yang telah resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap UI ke-15 di tahun akademik 2013.
Semoga Ibu Profesor kita ini dapat memberikan peran yang besar untuk kemajuan sistem perpajakan di Indonesia, demi kemaslahatan umat dan rakyat secara keseluruhan.
/ahd/
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
0 Response to "Hari Guru Nasional dan Profesor Perempuan Pertama Bidang Perpajakan"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda