Perubahan Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014
Setelah cukup lama tidak mengalami perubahan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kini kembali mengalami perubahan. Hal ini setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Ketentuan penggunaan formulir baru ini akan diberlakukan mulai tahun pajak 2014, yang tentunya harus disampaikan pada awal tahun 2015. Formulir-formulir baru ini menggantikan formulir lama yang telah digunakan sejak 1 Januari 2010 (atau mulai tahun pajak 2010) sampai dengan tahun pajak 2013, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-34/PJ/2010.
Kalau dibandingkan, formulir-formulir baru ini nyaris sama dengan formulir lama karena memang perubahannya hanya sedikit. Misalnya pada Formulir 1771, perubahannya hanya pada Poin No.10 PPh Yang Dibayar Sendiri berupa penghilangan pada huruf c [Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri], dan pada poin 17 berupa penambahan pada huruf l [Rincian Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Final PP 46/2013 per Masa Pajak dari Masing-masing Tempat Usaha].
Adapun formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengalami perubahan meliputi sebagai berikut :
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770)
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Form 1770-S)
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770-SS)
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771)
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Dollar (Form 1771/$)
Formulir-formulir baru tersebut beserta petunjuk pengisiannya sudah saya sajikan di blog ini, baik dalam format pdf maupun excel. Silakan anda mengunjungi menu Formulir di blog ini. Anda dapat men-download file-filenya sesuai yang anda perlukan.
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
Mohon Informasinya pak
Terima Kasih
- Form 1770 - III Bagian A Nomor 16
- Form 1770 - I Bagian A Nomor 1 a. Peredaran Usaha dan Nomor 3 a. Koreksi fiskal negatif
- Penghasilan Neto pada Form 1770 - I (pada angka 4) dipindahkan ke Form 1770 Induk.
Demikian semoga menjawab pertanyaan anda.
Terima kasih
saya ingin tanya juga apakah untuk yg melakukan pencatatan harus mengisi 1770-1 bagian A no.1a dan 3a juga? atau hanya untuk yang peredaran brutonya diatas 600jt/melakukan pembukuan? thanks
Saya mantan karyawan swasta, sekarang bekerja sebagai Guru Les Privat. Form apakah yg perlu saya isi, dan bagaimana saya dapat mengetahui apakah jumlah pendapatan per tahun saya dikenakan pajak atau tidak.
Mohon bimbingannya, terima kasih, salam
Dari keterangan yg anda sampaikan,
Pertama, anda mantan karyawan berarti sy asumsikan anda sdh mempunyai NPWP
Kedua, anda sekarang bekerja sebagai guru les privat berarti usaha anda skrg adalah menjalankan pekerjaan bebas.
Berarti sesuai ketentuan, Form yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas adalah Formulir 1770.
Untuk mengetahui apakah penghasilan anda setahun dikenakan PPh atau tidak, maka perlu dihitung/diketahui berapa jumlah penghasilan neto setahun anda dan berapa PTKP anda.
Jika penghasilan neto anda setahun jumlahnya lebih kecil dari PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak), maka berarti penghasilan anda belum kena pajak. Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (Pasal 18 PERMENKEU Nomor 243/PMK.03/2014)
Sebaliknya jika jumlah penghasilan neto anda setahun melebihi PTKP, maka penghasilan anda dikenakan pph sesuai dengan tarif pph yang berlaku. Penghasilan Neto dapat dihitung dengan Norma Penghitungan (Diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000).
Besarnya PTKP tergantung berapa jumlah tanggungan.
Saya ingin bertanya bagaimana buat SPT Tahunan untuk WP Badan yang tiap bulannya setor PPh final 4%, apa tetap mengisi lampiran I - VI atau hanya isi di lampiran IV bagian A nomor 14 beserta rincian pembayaran PPh final.
Terima kasih atas petunjuk Bapak.
salam,
krisna
Pada prinsipnya semua formulir dari SPT Induk dan seluruh lampiran harus diisi walaupun Nihil. Jika anda termasuk WP Badan yang berhak mendapatkan fasilitas penyetoran PPh Final 1% (sesuai PP No. 46 thn 2013), betul lampiran IV bagian A Nomor 14 harus diisi.
Demikian juga Form 1771-I harus diisi baik pada bagian Peredaran Usaha, Harga Pokok/Biaya, Penghasilan dikenakan PPh Final maupun penyesuaian fiskal
Demikian Pak Krisna
Saya mau tanya.. saya menggunakan pph final 1% dengan pencatatan, tdk menggunakan pembukuan. Untuk pengisian form 1770 selain pd bgn 1770 III no. 16 penghasilan bruto (3 & 4), pada bagian 1770-I halaman 2 bagian B no. 1 perlu di isi tidak pak? Dan pada bagian induk nya perlu di isi tidak pak?
Tolong bantuan nya pak.
Thank's
Greace
Pada Form 1770-I halaman-1 idak diisi krn bagian itu utk yg menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan anda pakai pencatatan.
Jika anda punya penghasilan lain selain yg telah dikenakan pph final, misalnya penghasilan sewa kendaraan, pada 1770-I halaman-2 Bag D perlu diisi. Jumlahnya dipindahkan ke spt induk poin 3.
semoga menjawab pertanyaan.
Pak, saya mau tanya, saya pny usaha jasa fotokopi dikenakan pph final 1%. selain itu ada penghasilan lainnya berupa 1 truk utk angkut brg dgn penghasilan bersih kurang dr 60jt/thn. pph final utk usaha jasa fotocopy sudah sy byrkan tiap bln dgn 1% sesuai dgn omset.tp penghasilan angkut brg tersebut blm sy lapor dan bayarkan. pertanyaan saya, Bagaimana pengisian SPTahunan utk kedua nya? apakah penghasilan dari angkut brg termasuk utang pajak yg hrs di byrkan?
Untuk penghasilan dari usaha foto copy diisikan pada Form 1770-I halaman 2 Bagian B Nomor 1 kolom [3], [4] dan [5]. Jumlah pada kolom 5 dipindahkan di Formulir Induk (Form 1770 angka 1).
Untuk penghasilan dari sewa kendaraan (untuk angkut barang) diisikan pada Form 1770-I halaman 2 Bagian D Nomor 3 [Sewa] Kolom [3]. Jumlahnya pindahkan ke Formulir Induk (Form 1770 angka 3).
Demikian pak, semoga menjawab pertanyaan.
Sebenarnya sesuai Pasal 18 ayat (3) PMK Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Tetapi saya sarankan anda tetap sampaikan saja SPT 1770-SS walaupun isinya NIHIL, agar anda punya Surat Tanda Terima/Bukti anda menyampaikan SPT Tahunan.
Form 1771 Induk juga diisi, terutama pada Nomor 1 : Penghasilan Neto Fiskal diisi dengan jumlah yang sama dengan Form 1771-1 Nomor 8.
Saya berhenti kerja akhir 2013 dan pd thn 2014 hanya memperoleh penghasilan yg telah dikenakan pph final (bunga tabungan dan transaksi saham), untuk pelaporan spt tahunan, harus menggunakan form 1770 atau 1770 S ?
Terima kasih
Bisa anda jelaskan lebih spesifik pada bagian ini? Setelah jelas nanti saya tanggapi dan jelaskan.
Keterangan bahwa anda mempunyai penghasilan dari kerja sama membangun rumah, bisa di kategorikan anda menjalankan usaha. Maka Formulir yang digunakan adalah Form 1770.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah untuk mencatat usaha ini anda menggunakan pembukuan atau pencatatan. Jika pakai pembukuan yang diisi adalah Form 1770-I halaman 1 Bagian A. Jika pakai pencatatan maka yang diisi adalah Form-1770 Halaman 2 Bagian B. Jika Usaha anda adalah kerja sama membangun rumah, maka usaha itu bisa diklasifikasikan dalam KLU 52000 (Bangunan Sipil). Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk KLU Bangunan Sipil adalah 20% (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), 19% (untuk ibu kota propinsi lainnya), 18% (untuk daerah lainnya). Tentang Norma Penghitungan berpedoman pada KEP-536/PJ./2000.
Penghasilan anda dari pemberi kerja dilaporkan pada Form 1770-I Halaman 2 Bagian C.
Sedangkan Penghasilan sewa atas rumah (Rp6,5jt setahun) dilaporkan pada Form 1770-I Halaman 2 Bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya) Nomor 3 (sewa). Dengan catatan atas penghasilan sewa tadi belum dipotong PPh Final. Jika telah dipotong PPh Final, dilaporkan pada Form 1770-III Bagian A Nomor 9 (Sewa atas Tanah dan/atau Bangunan).
Isi pada Bagian Lampiran-lampiran ini digunakan untuk mengisi SPT Induk (Form 1770)
Demikian semoga menjawab pertanyaan.
Karena usaha bangun rumah ini hanya melibatkan kerjasama 2orang saja, jadi saya hanya melakukan pencatatan sederhana saja misalnya : mencatat pemasukan uang saat pembeli rumah membayar rumah, pembayaran tukang, pembelian bahan baku dll. Yang otomatis laba bersihnya bisa langsung diketahui saat pelunasan pembelian. Laba bersih itu kemudian kami bagi 2 pak. Misal setelah di bagi 2 saya mendapatkan penghasilan 30jt, apakah 30jt ini yang kemudian dikalikan 18% (norma) dan hasilnya tersebut yg saya letakkan di formulir 1770 bagian A no 1. Berarti tetap dipotong PTKP ya pak....sama zakat. terima kasih pak.....
Penghasilan neto dipindahkan ke 1770 Bag A No. 1.
Betul untuk menghitung penghasilan neto, PTKP dan Zakat menjadi pengurang penghasilan neto.
1. Saya punya NPWP sejak Maret 2010 karena pada saat itu ada rencana keluar negeri dan jika punya NPWP ada kemudahan bebas fiskal dibandara, Akan tetapi sejak saat itu hingga Juni 2013 saya belum memiliki penghasilan sama sekali (masih kuliah). Saya baru mulai kerja di Juli 2013 dengan gaji 4,5 juta. Dari sejak memiliki NPWP hingga saat ini saya belum pernah lapor SPT Tahunan OP. Rencananya saya mau lapor SPT tahunan saya dalam beberapa hari kedepan. Yang mau saya tanyakan adalah SPT Tahunan OP yang harus saya laporkan apakah sejak tahun pajak 2010 sampai 2014 ataukah hanya sejak Juli 2013 sampai tahun 2014. Sejak Juli 2013 sampai saat ini gaji saya tetap 4,5 juta dan setiap bulan dipotong PPh 21 nya oleh kantor.
2. Saya bikin NPWP di KPP Kramat Jakarta dengan alamat yg tertera pakai alamat KTP saat itu yakni alamat di Propinsi Sulawesi Selatan. Kantor saya selalu melakukan pemotongan PPh 21 setiap bulan dan dilaporkan ke KPP Pulogadung tempat kantor saya terdaftar sebagai wajib pajak. Pertanyaannya adalah, ke KPP mana harus saya kirimkan SPT yang akan saya laporkan ini?
TERIMA KASIH
Anda cukup melaporkan SPT Tahunan OP anda dimulai tahun pajak 2013, karena mulai tahun 2013 inilah anda menerima penghasilan. Jadi nanti anda sampaikan dua SPT (SPT PPh OP 2013 dan 2014). Sebelumnya pastikan anda mempunyai Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja.
Formulir yang anda harus gunakan adalah Form 1770-SS karena penghasilan anda setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000. (Jika lebih dari Rp 60 juta gunakan Form 1770-S).
Formulir dalam format excel sudah saya sediakan di Menu Formulir, silakan di download. Cetak formulir dengan kertas ukuran folio (F4) dengan skala 100% (jangan di-kompres) karena SPT Tahunan yang masuk ke Kantor Pajak nantinya akan diinput secara computerize dengan scanner.
Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan langsung ke KPP dimana anda terdaftar, atau ke Drop-Box yang ada di KPP-KPP dan di tempat lain (biasanya di Mall, gedung perkantoran). Anda juga bisa kirim via pos tercatat dengan alamat KPP tempat anda terdaftar.
Pelaporan SPT Tahunan OP juga bisa dilakukan secara online melalui e-Filing di website resmi DJP (pajak.go.id).
Semoga menjawab pertanyaan
Mohon konsultasi sedikit,
Saya wp op, metode pencatatan ,sudah membayar pph final 1% terkait pp 46 atas omset usaha setiap bulan. Dan otomatis sudah tidak mnyetor pph ps 25/melapor SPT masa PPH ps 25 lagi.
Bila kemudian timbul/ di dapatkan penghasilan lain sewa mobil Rp 25.000.000 setahun,
dan saya kurangi PTKT diperoleh pph nihil dan pajak terhutang nihil .
Untuk aturan 243/PMK.03/2014 ....terkait administrasi perpajakannya untuk laporan SPT masa pph ps 25, apa bisa ditaksirkan tidak perlu lagi dilaporkan SPT masa pph ps 25 selama tahun berjalan atas penghasilam sewa tersebut.setelah dikurangi PTKP jadi (nihil) atau ada mekanisme yang benar seharusnya bagaimana ?. Di sini saya hanya memperoleh penghasilan usaha membayar pph 1 % final (pp 46) dan ada penghasilan dari sewa bersifat insedentil dan diterima tidak teratur . Terima kasih atas penjelasannya
Mohon konsultasi sedikit,
Saya wp op, metode pencatatan ,sudah membayar pph final 1% terkait pp 46 atas omset usaha setiap bulan. Dan otomatis sudah tidak mnyetor pph ps 25/melapor SPT masa PPH ps 25 lagi.
Bila kemudian timbul/ di dapatkan penghasilan lain sewa mobil Rp 25.000.000 setahun,
dan saya kurangi PTKT diperoleh pph nihil dan pajak terhutang nihil .
Untuk aturan 243/PMK.03/2014 ....terkait administrasi perpajakannya untuk laporan SPT masa pph ps 25, apa bisa ditaksirkan tidak perlu lagi dilaporkan SPT masa pph ps 25 selama tahun berjalan atas penghasilam sewa tersebut.setelah dikurangi PTKP jadi (nihil) atau ada mekanisme yang benar seharusnya bagaimana ?. Di sini saya hanya memperoleh penghasilan usaha membayar pph 1 % final (pp 46) dan ada penghasilan dari sewa bersifat insedentil dan diterima tidak teratur . Terima kasih atas penjelasannya
Sesuai Pasal 18 PMK Nomor 243/PMK.03/2014,Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada kasus anda, tahun pajak 2014 penghasilan neto anda tidak melebihi PTKP, sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, serta tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2015. Ingat, dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah PPh Terutang tahun pajak sebelumnya.
Semoga menjawab pertanyaan.
ijin konsultasi dong,,
ini kan saya mau kredit rmh..
di data" itu keterangannya kl gaji saya di bayar cash, gajiku 4,4jt..
aq ga punya NPWP, karena itu semua perusahan pusat yg bayarnya..
nahh sedangkan pihak bank mau minta data SPT tahunan 21..
itu gmn pak? karna saya yakin perusahaan ga akan mau kasih data rahasia perusahaan ke pihak bank.. :(
Kalau SPT Tahunan PPh Pasal 21 Perusahaan, saya setuju dengan anda perusahaan pasti tidak akan memberikan, karena memang tidak boleh.
Demikian semoga memberi solusi. Tks
Mhn penjelasan sbb:
1. Perusahaan teman sy menyetor pph psl 4 (2) final setiap bln. Selain perusahanx jg mendapatkan pekerjaan dr pemerintah sehingga dipotong pph psl 22. Bagaimana cara pengisian dlm spt tahunan badan? Apa tetap kurang bayar atau gmn?
mau tanya nih..ayah saya punya usaha industri dan tiap bulan juga sudah bayar pph final 1% mulai jan-des 2014 trus ngisi di formulir 1770-I bagian B kolom 2 gimana??
terimakasih
Informasi yang anda sampaikan masih sangat general sehingga saya agak sulit menjawabnya.
Beberapa pertanyaan saya mungkin bisa memperjelas :
1. Apakah PPh Psl 4 ayat (2) yang anda maksudkan adalah PPh Final 1% (PP 46) ? Atas kegiatan/usaha apa?
2. Apakah PPh Psl 4 ayat (2) yang anda setorkan berasal dari penghasilan yang sama atau berbeda dengan penghasilan dari pekerjaan proyek Pemerintah? Jika berbeda mohon dijelaskan masing2?
Terima kasih
Mengingat informasi yang anda sampaikan masih sangat terbatas maka saya jawab dengan asumsi :
1. Usaha ayah anda adalah perusahaan perorangan (bukan Badan Hukum)
2. Tidak menggunakan pembukuan tetapi menggunakan pencatatan.
3. Penerapan/pembayaran PPh Final (PP 46) sudah sesuai dengan ketentuan.
Maka penghasilan dari usaha industri furniture yang telah disetorkan PPh Finalnya (1%) diisikan pada Formulir 1770-III Bagian A Nomor 16 [Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final kolom 3, sedangkan PPh Finalnya pada kolom 4. Pada Form 1770-I Bagian A dan Bagian B tidak diisi.
Serta wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan format yang telah ditentukan. Contoh formatnya tentunya sudah anda download (ada dalam file Form-1770 excel) pada Menu Formulir.
Jangan lupa untuk memberi tanda “X” pada Formulir 1770, Bagian G: Lampiran huruf k: “Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per Masa Pajak dan per Tempat Usaha”.
Semoga menjawab pertanyaan anda.
Kalau pekerjaan sebagai freelance marketing tersebut terkait dengan hubungan kerja (anda bekerja pada Pihak Lain) dan penghasilan dari pekerjaan tersebut ditambah dengan penghasilan lain-lain jumlahnya kurang dari Rp 60 juta setahun, anda gunakan Form 1770-SS. Jika jumlahnya lebih dari Rp 60 juta, anda menggunakan Form 1770-S.
saya baru punya NPWP di tahun 2014, dan akan mengisi SPT 2014
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. mengenai jumlah keseluruhan harta. apakah saya harus mencantumkan semua harta yg saya miliki ? apakah tidak akan menjadi pertanyaan, khususnya untuk harta2 yang diperoleh sebelum saya memiliki NPWP?
2. jumlah penghasilan saya tahun 2014 adalah 55juta dan bunga deposito dibank yang saya peroleh adalah 8juta. formulir SPT mana yg harus saya gunakan? apakah 1770-SS atau 1770-S?
mohon informasinya
terima kasih sebelum dan sesudahnya
SPT yang anda gunakan adalah Form 1770-S krn penghasilan anda secara total lebih dari Rp 60 juta. Jangan lupa utk melampirkan bukti potong pph (Form 1721-A1 ) dari perusahaan tempat anda bekerja.
yg saya tanyakan, brp saya hrs byr pajak dan form/kolom apa aja yg hts di isi di spt tahunan ug pertama kali, terima kasih
Mau tanya. Jika wajib pajak Pph Pasal 25 kalau sudah lunas membayar pajak, terus apakah pelaporan ke kantor pajak menjadi tidak wajib lapor?
Mau bertanya dengan adanya formulir baru ini, apakah formulir SPT yg sebelumnya sudah tidak berlaku ? Formulir sebelumnya yg saya maksud yg masih tertera kotak centang pilihan untuk Norma…
Mohon pencerahannya, Terima kasih…
Sesuai data yang anda sampaikan, maka PPh yang harus anda bayar dapat dihitung sbb :
Penghasilan Kotor = Rp 250.000.000
Harga pokok / Biaya = 210.000.000
Laba Bersih = 40.000.000
PTKP (K/2) = 30.375.000
Penghsl Kena Pajak = 9.625.000
PPh Terutang 5% = 481.250
PPh Psl 25 = 0
Pajak yg hrs dibayar = 481.250
Tarif PPh 5% tersebut adalah tarif utk penghasilan neto / penghasilan kena pajak maksimal Rp50juta. Jika penghsl diatas Rp50juta tarifnya berbeda (progresif).
Form SPT yang digunakan adalah Form 1770. Terkait dengan data di atas, yg diisi adalah pada Form-1770-I Bagian A (halaman 1). Dari Form 1770-I Bagian A ini, jumlah penghasilan netonya dipindahkan ke SPT Induk (Form 1770). Selanjutnya isikan data-data seperti contoh yg saya berikan pada SPT Induk.
PPh Pasal 25 merupakan pajak dibayar dimuka atau angsuran pajak dalam tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 didasarkan pada PPh Terutang tahun pajak sebelumnya dibagi 12. Jumlah total angsuran PPh pasal 25 yang dibayar selama setahun/12 bulan, menjadi kredit pajak atas PPh Terutang.
Contoh :
PPh Terutang Tahun Pajak 2014 = Rp 20.000.000
Angs PPh Psl 25 per bln jan-Des 2014 = Rp 1.000.000
Jumlah akumulatif pph psl 25 = 12.000.000
Pajak yang masih harus dibayar = 8.000.000
Jadi PPh Pasal 25 telah anda bayar lunas selama 12 bulan, tetapi anda tetap harus lapor SPT Tahunan PPh, yg harus anda sampaikan maksimal 31 Maret (utk pph orang pribadi) atau 30 April (utk PPh Badan).
Jika tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (WP Badan) dan Rp 100.000 (utk wp OP)
Tergantung tahun pajaknya Pak. Untuk melaporkan PPh atas penghasilan tahun 2014, maka harus menggunakan formulir baru (Sesuai Per-19/PJ/2014). Untuk melaporkan PPh atas penghasilan tahun 2013 (karena belum dilaporkan atau melakukan pembetulan SPT Tahun pajak 2013) maka formulir menggunakan formulir lama.
Apakah usaha anda memang baru mulai beroperasi di tahun 2014? Jika anda baru mulai beroperasi di tahun 2014, anda belum bisa menggunakan tarif PPh 1%, tetapi menggunakan tarif normal.
Anda bisa menggunakan tarif PPh Final (1%) jika penghasilan bruto yang telah dilaporkan pada spt tahun sebelumnya tidak lebih dari Rp 4.800.000.000.
Contoh:
Perusahaan mulai beroperasi 1 Juli 2013, maka untuk tahun 2013 anda masih harus menggunakan tarif PPh normal (Psl 17 UU PPh). Satu tahun pertama (1 Juli 2013 s/d 30 Juni 2014) diteruskan sampai 31 Desember 2014, atau untuk tahun pajak 2014 juga masih menggunakan tarif PPh normal. Jika dalam tahun 2014 tersebut penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, maka tahun 2015 anda bisa menggunakan tarif PPh 1%. Dibayar per bulan 1% dari omset bruto yg diterima per bulan.
Siang pak...., pada tahun2 sebelumnya di kolom tahun pajak saya biasanya menyilang kolom Norma tapi pada tahun ini tidak ada kolom norma dan berganti dengan kolom pembukuan dan pencatatan. mana yang harus saya silang pak?
Terima kasih
Pencatatan=Norma Penghitungan
Atas NPWP Orang Pribadi, untuk tahun pajak 2014 anda tidak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena jika belum mendapatkan penghasilan atau dengan kata lain penghasilan neto anda tidak melebihi PTKP. (Sesuai Pasal 18 PMK Nomor 243/PMK.03/2014).
Atas NPWP Badan, untuk tahun pajak 2014 Anda tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, walaupun penghasilannya Nihil. SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat 30 April 2015. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.
Menurut saya anda bisa menggunakan Form 1770, dan penghasilan anda berupa komisi tersebut anda laporkan pada Form 1770-I Bagian D angka 6 [Penghasilan Lainnya]. Tetapi kalau penghasilan anda berupa komisi itu jumlahnya dalam setahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai Pasal 18 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Yang membedakan antara lain :
1. Pada PP 46 tarif yang digunakan adalah tarif fix 1%, sedangkan pada Norma Penghitungan (NP) tarif PPh adalah tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh.
2. Pada PP 46 pajak bersifat final, sedangkan NP tidak bersifat final.
3. Pada PP 46 pengenaan tarif PPh (1%) dilakukan terhadap peredaran usaha (gross), sedangkan pada NP tarif diterapkan terhadap Penghasilan Neto.
4. PP 46 bisa berlaku untuk WP Badan maupun Orang Pribadi, sedangkan NP hanya bisa digunakan oleh WP OP.
Yang anda sampaikan benar, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan,
tidak bisa menggunakan PPh Final 1% (PP 46), alternatifnya menggunakan Norma Penghitungan dengan SPT 1770.
Mohon penjelasan lebih lanjut Pak, atas penjelasan Bapak menjawab pertanyaan Bpk Dodik Irwantono bahwa pada Form 1771-I Nomor 4 diisi dengan akumulasi penghasilan (dasar pengenaan pajak). Dalam hal saya (kami = koperasi) memperoleh penghasilan dari bunga Tabungan/Deposito Bank apakah atas penghasilan tersebut termasuk atau tidak termasuk sebagai penghasilan yang harus diisikan sebagai dasar pengenaan pajak tersebut? (dibandingkan dengan PP 46 pasal 5 nya).
Terima kasih
Hengky
Pada Form 1771-I Nomor 4 tersebut memang diisi dengan jumlah akumulasi penghasilan (dasar pengenaan pajak) dari penghasilan yang telah dikenai PPh final (Form 1771-IV Bagian A) dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (Form 1771-IV Bagian B).
Tujuan pengisian pada bagian ini adalah untuk meng-eliminasi penghasilan yg telah dikenai pph final dan penghasilan yg tidak termasuk sebagai objek pajak, yg ada atau sudah termasuk pada a.Peredaran Usaha dan pada e. Penghasilan dari Luar Usaha.
Bunga tabungan/deposito adalah penghasilan yg telah dikenai pph final oleh pihak bank, dilaporkan pada Form 1771-IV Bagian A. PPh Final. Jumlah Penghasilan bruto atas bunga dan penghasilan pph final lainnya (kalau ada) dipindahkan ke form 1771 No. 4 spt dijelaskan di atas.
Saya mau bertanya mengenai pengisian 1771-I 2014 dan laporan rugi laba utk WP Badan uy omzetnya kurang dari 4,8M.
Saya sudah setor pph final 1% tiap bulannya.
Saya masih bingung utk pengisian 1771-I.
Cth soal :
Peredaran usaha : 1 M, HPP 800 jt, biaya 100 jt.
bearti penghasilan neto komersial di No. 3 1771-I adalah 100 jt ya pa.
bagaimana pengisian no. 4 utk penghasilan yang dikenakan pph final pa ?
Apakah diisi 1 M juga ? kemudian bagaimana pengisian pengisian penyesuaian negatif/posisitfnya pa ? ( mengingat sy ada penyesuaian kenikmatan, selisish penyusutan dll.)
Kalo no. 4 diisi sesuai omzet total saya, jadi di no. 8 penghasilan neto fiskal jadi negatif. disitu saya masih bingung pengisiannya pa.
yang ke-2, utk laporan rugi laba, tahun2 lalu kan terdapat koreksi/penyesuaian fiskal seperti penyusutan, kenikmatan dll. apakah tetap dicantumkan atau menjadi 0 semua koreksinya pa?
Mohon pencerahannya Pa Ahmad.
Tks
Tuti
Saya mengacu kepada informasi yang anda sampaikan untuk menjawab pertanyaan anda.
Dari informasi yang anda sampaikan, perusahaan anda tidak memperoleh penghasilan lain atau penghasilan dari luar usaha (mis. penghasilan bunga deposito/tabungan dsb) dan hanya memperoleh penghasilan dari usaha seperti yang anda sampaikan.
Anda betul, Penghasilan Neto Komersial pada angka 3 adalah sebesar Rp 100.000.000.
Pada bagian Nomor 4 diisi sebesar Rp1.000.000.000. Jumlah Rp1.000.000.000 harus sama nilainya dengan jumlah pada Form 1771-IV Bangian A Nomor 14 kolom (3).
Pada Form 1771-I Nomor 5 huruf l [Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya] diisi dengan nilai Rp900.000.000. Mengapa? Karena semua biaya (harga pokok dan biaya usaha) tersebut terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sehingga semua biayanya juga harus dikoreksi fiskal. Dengan demikian Penghasilan Neto Fiskal pada angka 8, nilainya nihil atau nol.
------
Laporan Laba-Rugi adalah bagian dari Laporan Keuangan Komersial. Penyesuaian/koreksi fiskal pada SPT hanya merupakan koreksi secara fiskal untuk keperluan penghitungan penghasilan kena pajak. Jadi tidak ada masalah dan tidak terkait. Koreksi fiskal tidak mempengaruhi penyajian angka-angka pada Laporan Laba-Rugi. Pada Laporan Laba-Rugi, biaya penyusutan yang disajikan tetap biaya penyusutan secara komersial, dan beban seperti biaya jamuan/entertaint tetap disajikan pada Laporan Laba-Rugi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
Demikian semoga menjawab pertanyaan.
Pada masa pajak tahun 2014 saya tiap bulannya melakukan pembayaran pajak pph final sesuai ketentuan pp pasal 46 dan pada bulan maret 2015 lalu saya telah melaporkan spt tahunan 2014 ke kantor pajak. Namun, pada tanggal 7 april 2015 saya memperoleh surat pemberitahuan dari kantor pajak yang menyatakan bahwa saya belum memenuhi kewajiban pph pasal 25 selama tahun 2014.
Mengapa surat pemberitahuan ini muncul?
Apakah saya harus membyar pph pasal 25 padahal sudah membayar pajak pph final 1%?
Saya agak sulit menjawab pertanyaan anda karena saya tidak mengetahui apa isi surat tersebut secara lengkap. Mohon maaf, sebaiknya anda menanyakan langsung ke KPP.
Penerapan tarif PPh Final sebesar 1% sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 memang ada syarat-syarat dan kondisi yang harus dipenuhi. Mungkin ada hal-hal yang belum memenuhi ketentuan untuk anda menggunakan tarif PPh Final 1%.