Perubahan Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014

Setelah cukup lama tidak mengalami perubahan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kini kembali mengalami perubahan. Hal ini setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Ketentuan penggunaan formulir baru ini akan diberlakukan mulai tahun pajak 2014, yang tentunya harus disampaikan pada awal tahun 2015. Formulir-formulir baru ini menggantikan formulir lama yang telah digunakan sejak 1 Januari 2010 (atau mulai tahun pajak 2010) sampai dengan tahun pajak 2013, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-34/PJ/2010.

Kalau dibandingkan, formulir-formulir baru ini nyaris sama dengan formulir lama karena memang perubahannya hanya sedikit. Misalnya pada Formulir 1771, perubahannya hanya pada Poin No.10 PPh Yang Dibayar Sendiri berupa penghilangan pada huruf c [Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri], dan pada poin 17 berupa penambahan pada huruf l [Rincian Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Final PP 46/2013 per Masa Pajak dari Masing-masing Tempat Usaha].

Adapun formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengalami perubahan meliputi sebagai berikut :
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770)
  2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Form 1770-S)
  3. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770-SS)
  4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771)
  5. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Dollar (Form 1771/$)
Formulir-formulir baru tersebut beserta petunjuk pengisiannya sudah saya sajikan di blog ini, baik dalam format pdf maupun excel. Silakan anda mengunjungi menu Formulir di blog ini. Anda dapat men-download file-filenya sesuai yang anda perlukan.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


75 Response to "Perubahan Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014"

  1. Dark sugar 7 Januari 2015 pukul 16.55
    Terima kasih untuk infonya bapak Ahmadi H Lazuardi, tapi saya ingin bertanya bagaimana dengan wajib pajak OP yang tidak dikenakan PPH 25, melainkan dikenakan PPh final 4 ayat 2. Apakah penghasilan netonya diisi ke dalam form 1770 induk atau hanya di tuliskan di 1770-III di penghasilan yg diknakan pajak final.
    Mohon Informasinya pak
    Terima Kasih
  2. Ahmadi H Lazuardi 8 Januari 2015 pukul 15.07
    @Gadiz. Jika yang anda maksud adalah Penghasilan yang dikenakan PPh Final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 maka dilaporkan pada :
    - Form 1770 - III Bagian A Nomor 16
    - Form 1770 - I Bagian A Nomor 1 a. Peredaran Usaha dan Nomor 3 a. Koreksi fiskal negatif
    - Penghasilan Neto pada Form 1770 - I (pada angka 4) dipindahkan ke Form 1770 Induk.

    Demikian semoga menjawab pertanyaan anda.

    Terima kasih
  3. Unknown 28 Januari 2015 pukul 10.32
    thx infony pak ahmadi
    saya ingin tanya juga apakah untuk yg melakukan pencatatan harus mengisi 1770-1 bagian A no.1a dan 3a juga? atau hanya untuk yang peredaran brutonya diatas 600jt/melakukan pembukuan? thanks
  4. Titiek Damayanthy 4 Februari 2015 pukul 08.05
    Jika perlakuan pajaknya sama antara pembukuan dan pencatatan, apakah PD saat lapor spt Thian hrs di sertai dng laporan keuangan (neraca, rugi laba) ?
  5. Ahmadi H Lazuardi 4 Februari 2015 pukul 08.49
    @Titiek Damayanthy, bagi WP Orang Pribadi yang dibolehkan menggunakan pencatatan tentu tidak perlu melampirkan Laporan Keuangan, tetapi perlu memberitahukan kepada DJP atau Kantor Pelayanan Pajak perihal penggunaan Norma Penghitungan.
  6. Digicity 6 Februari 2015 pukul 11.35
    Salam Pak Ahmadi, thanks atas sharingnya.
    Saya mantan karyawan swasta, sekarang bekerja sebagai Guru Les Privat. Form apakah yg perlu saya isi, dan bagaimana saya dapat mengetahui apakah jumlah pendapatan per tahun saya dikenakan pajak atau tidak.

    Mohon bimbingannya, terima kasih, salam
  7. Ahmadi H Lazuardi 9 Februari 2015 pukul 14.39
    Mohon maaf baru bisa menanggapi pertanyaan anda Sdr/i Digicity

    Dari keterangan yg anda sampaikan,

    Pertama, anda mantan karyawan berarti sy asumsikan anda sdh mempunyai NPWP
    Kedua, anda sekarang bekerja sebagai guru les privat berarti usaha anda skrg adalah menjalankan pekerjaan bebas.

    Berarti sesuai ketentuan, Form yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas adalah Formulir 1770.

    Untuk mengetahui apakah penghasilan anda setahun dikenakan PPh atau tidak, maka perlu dihitung/diketahui berapa jumlah penghasilan neto setahun anda dan berapa PTKP anda.

    Jika penghasilan neto anda setahun jumlahnya lebih kecil dari PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak), maka berarti penghasilan anda belum kena pajak. Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (Pasal 18 PERMENKEU Nomor 243/PMK.03/2014)

    Sebaliknya jika jumlah penghasilan neto anda setahun melebihi PTKP, maka penghasilan anda dikenakan pph sesuai dengan tarif pph yang berlaku. Penghasilan Neto dapat dihitung dengan Norma Penghitungan (Diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000).

    Besarnya PTKP tergantung berapa jumlah tanggungan.
  8. Unknown 17 Februari 2015 pukul 18.31
    Makasih buat infonya Pak Ahmadi,

    Saya ingin bertanya bagaimana buat SPT Tahunan untuk WP Badan yang tiap bulannya setor PPh final 4%, apa tetap mengisi lampiran I - VI atau hanya isi di lampiran IV bagian A nomor 14 beserta rincian pembayaran PPh final.

    Terima kasih atas petunjuk Bapak.

    salam,
    krisna
  9. Ahmadi H Lazuardi 18 Februari 2015 pukul 15.26
    Maksud anda mungkin WP Badan yang tiap bulannya setor PPh Final 1% (bukan 4%), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

    Pada prinsipnya semua formulir dari SPT Induk dan seluruh lampiran harus diisi walaupun Nihil. Jika anda termasuk WP Badan yang berhak mendapatkan fasilitas penyetoran PPh Final 1% (sesuai PP No. 46 thn 2013), betul lampiran IV bagian A Nomor 14 harus diisi.

    Demikian juga Form 1771-I harus diisi baik pada bagian Peredaran Usaha, Harga Pokok/Biaya, Penghasilan dikenakan PPh Final maupun penyesuaian fiskal

    Demikian Pak Krisna
  10. Unknown 23 Februari 2015 pukul 10.17
    Pak Makasih infonya. Trus untuk espt 1771 apakah harus di install yang terbaru ? kalau ada mohon di share installer 1771 2014 nya pak... makasih
  11. Unknown 25 Februari 2015 pukul 11.29
    Terima kasih Pak Ahmadi H. Lazuardi atas Form2 nya, sudah di Download, yg ingin saya tanyakan FORM Pemotong/pemungut Pajak (utk Th. 2013 = FORMULIR 1721 - A1 & A2) apa masih memakai FORM seperti Tahun 2014 ??? Terima kasih.
  12. Unknown 2 Maret 2015 pukul 13.27
    Thanks infonya pak Ahmadi.
    Saya mau tanya.. saya menggunakan pph final 1% dengan pencatatan, tdk menggunakan pembukuan. Untuk pengisian form 1770 selain pd bgn 1770 III no. 16 penghasilan bruto (3 & 4), pada bagian 1770-I halaman 2 bagian B no. 1 perlu di isi tidak pak? Dan pada bagian induk nya perlu di isi tidak pak?
    Tolong bantuan nya pak.
    Thank's
    Greace
  13. Ahmadi H Lazuardi 2 Maret 2015 pukul 22.06
    Mohon maaf utk sementara blm dapat meng-upload installer 1771 2014. Tks
  14. Ahmadi H Lazuardi 2 Maret 2015 pukul 22.26
    Jika anda memenuhi PP 46 (PPh Final 1% dari peredaran usaha) yg diisi sdh betul pada form 1770- III no 16.

    Pada Form 1770-I halaman-1 idak diisi krn bagian itu utk yg menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan anda pakai pencatatan.

    Jika anda punya penghasilan lain selain yg telah dikenakan pph final, misalnya penghasilan sewa kendaraan, pada 1770-I halaman-2 Bag D perlu diisi. Jumlahnya dipindahkan ke spt induk poin 3.

    semoga menjawab pertanyaan.

  15. Unknown 4 Maret 2015 pukul 20.14
    Terima kasih infonya pak,
    Pak, saya mau tanya, saya pny usaha jasa fotokopi dikenakan pph final 1%. selain itu ada penghasilan lainnya berupa 1 truk utk angkut brg dgn penghasilan bersih kurang dr 60jt/thn. pph final utk usaha jasa fotocopy sudah sy byrkan tiap bln dgn 1% sesuai dgn omset.tp penghasilan angkut brg tersebut blm sy lapor dan bayarkan. pertanyaan saya, Bagaimana pengisian SPTahunan utk kedua nya? apakah penghasilan dari angkut brg termasuk utang pajak yg hrs di byrkan?
  16. Ahmadi H Lazuardi 4 Maret 2015 pukul 22.56
    Usahanya pakai badan usaha (CV/PT) atau perorangan pak?
  17. Unknown 7 Maret 2015 pukul 19.21
    Toko perorangan biasa, Pak.
  18. Ahmadi H Lazuardi 9 Maret 2015 pukul 09.03
    @Pak Harry Chandra, cara pengisiannya :

    Untuk penghasilan dari usaha foto copy diisikan pada Form 1770-I halaman 2 Bagian B Nomor 1 kolom [3], [4] dan [5]. Jumlah pada kolom 5 dipindahkan di Formulir Induk (Form 1770 angka 1).

    Untuk penghasilan dari sewa kendaraan (untuk angkut barang) diisikan pada Form 1770-I halaman 2 Bagian D Nomor 3 [Sewa] Kolom [3]. Jumlahnya pindahkan ke Formulir Induk (Form 1770 angka 3).

    Demikian pak, semoga menjawab pertanyaan.
  19. Unknown 9 Maret 2015 pukul 14.41
    Mohon info p Ahmad: Saya sudah berhenti bekerja dan selama 2014 tidak ada penghasilan sama sekali, karena NPWP belum ditutup maka saya harus lapor menggunakan SPT 1770 atau 1770-SS ? terima kasih (Lily Sukri)
  20. Ahmadi H Lazuardi 9 Maret 2015 pukul 17.43
    @Sdr/i Lily Sukri,

    Sebenarnya sesuai Pasal 18 ayat (3) PMK Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

    Tetapi saya sarankan anda tetap sampaikan saja SPT 1770-SS walaupun isinya NIHIL, agar anda punya Surat Tanda Terima/Bukti anda menyampaikan SPT Tahunan.
  21. kresnoyono 10 Maret 2015 pukul 16.30
    Nama : Djoko M Poerwowardojo
  22. Unknown 12 Maret 2015 pukul 13.14
    Pak..untuk perusahaan yang terkena PP 46, untuk pelaporan spt tahunan badan, seperti yang saya baca sebelumnya untuk form 1771-I tetap harus diisi, yang saya tanyakan untuk no.4 nya (penghasilan yang dikenakan pph final dan yang tidak termasuk objek pajak) apakah diisi dari akumulasi form 1771-IV bagian DPP nya? dan form 1771 induk apakah juga harus diisi? terima kasih
  23. Ahmadi H Lazuardi 12 Maret 2015 pukul 14.05
    @Pak Dodik, untuk pertanyaan pertama, betul seperti yang anda sampaikan. Form 1771-I Nomor 4 diisi dengan akumulasi penghasilan (dasar pengenaan pajak) Form 1771-IV Bag A.

    Form 1771 Induk juga diisi, terutama pada Nomor 1 : Penghasilan Neto Fiskal diisi dengan jumlah yang sama dengan Form 1771-1 Nomor 8.
  24. Unknown 15 Maret 2015 pukul 10.37
    Mohon infonya Pak Ahmadi:
    Saya berhenti kerja akhir 2013 dan pd thn 2014 hanya memperoleh penghasilan yg telah dikenakan pph final (bunga tabungan dan transaksi saham), untuk pelaporan spt tahunan, harus menggunakan form 1770 atau 1770 S ?
    Terima kasih
  25. Ahmadi H Lazuardi 15 Maret 2015 pukul 22.06
    @pak Gunawan, jika penghasilan yg Bapak terima itu (bruto) jumlahnya tdk lebih dari Rp60juta formulir yg digunakan adalah 1770-SS. Jika lebih dari Rp60juta Bapak pakai Form 1770-S.
  26. Ahmadi H Lazuardi 18 Maret 2015 pukul 23.02
    Selamat malam juga Ibu Ruth. Maaf saya kurang paham dengan informasi yang Anda sampaikan bahwa penghasilan pertama dari pemberi kerja 60jt/thn tetapi pajaknya anda setorkan ke bank. Seharusnya kalau penghasilan dari Pemberi Kerja (misalnya posisi anda sebagai karyawan), pajaknya dipotong oleh Pemberi Kerja, bukan anda setor sendiri ke bank.

    Bisa anda jelaskan lebih spesifik pada bagian ini? Setelah jelas nanti saya tanggapi dan jelaskan.
  27. Unknown 19 Maret 2015 pukul 09.25
    Yang Ke 2 : Saya mendapatkan penghasilan Neto dari pekerjaan diluar karyawan (kerjasama membangun rumah kemudian dijual). Penghasilan yang ini masuk kolom yang mana ya pak? jenis usaha nya apa ? dan jika ada norma perhitungannya brp %? trims pak atas penjelasannya....
  28. Ahmadi H Lazuardi 19 Maret 2015 pukul 14.34
    Dear Bu Ruth,

    Keterangan bahwa anda mempunyai penghasilan dari kerja sama membangun rumah, bisa di kategorikan anda menjalankan usaha. Maka Formulir yang digunakan adalah Form 1770.

    Pertanyaannya kemudian adalah apakah untuk mencatat usaha ini anda menggunakan pembukuan atau pencatatan. Jika pakai pembukuan yang diisi adalah Form 1770-I halaman 1 Bagian A. Jika pakai pencatatan maka yang diisi adalah Form-1770 Halaman 2 Bagian B. Jika Usaha anda adalah kerja sama membangun rumah, maka usaha itu bisa diklasifikasikan dalam KLU 52000 (Bangunan Sipil). Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk KLU Bangunan Sipil adalah 20% (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), 19% (untuk ibu kota propinsi lainnya), 18% (untuk daerah lainnya). Tentang Norma Penghitungan berpedoman pada KEP-536/PJ./2000.

    Penghasilan anda dari pemberi kerja dilaporkan pada Form 1770-I Halaman 2 Bagian C.

    Sedangkan Penghasilan sewa atas rumah (Rp6,5jt setahun) dilaporkan pada Form 1770-I Halaman 2 Bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya) Nomor 3 (sewa). Dengan catatan atas penghasilan sewa tadi belum dipotong PPh Final. Jika telah dipotong PPh Final, dilaporkan pada Form 1770-III Bagian A Nomor 9 (Sewa atas Tanah dan/atau Bangunan).

    Isi pada Bagian Lampiran-lampiran ini digunakan untuk mengisi SPT Induk (Form 1770)

    Demikian semoga menjawab pertanyaan.
  29. Unknown 19 Maret 2015 pukul 15.50
    Terima kasih pak untuk penjabarannya.

    Karena usaha bangun rumah ini hanya melibatkan kerjasama 2orang saja, jadi saya hanya melakukan pencatatan sederhana saja misalnya : mencatat pemasukan uang saat pembeli rumah membayar rumah, pembayaran tukang, pembelian bahan baku dll. Yang otomatis laba bersihnya bisa langsung diketahui saat pelunasan pembelian. Laba bersih itu kemudian kami bagi 2 pak. Misal setelah di bagi 2 saya mendapatkan penghasilan 30jt, apakah 30jt ini yang kemudian dikalikan 18% (norma) dan hasilnya tersebut yg saya letakkan di formulir 1770 bagian A no 1. Berarti tetap dipotong PTKP ya pak....sama zakat. terima kasih pak.....
  30. Ahmadi H Lazuardi 19 Maret 2015 pukul 16.42
    Yang dikalikan dengan norma penghitungan (18%) itu gross-nya/penghasilan bruto (bukan laba neto). Penghasilan Bruto x 18 % = Penghasilan Neto.

    Penghasilan neto dipindahkan ke 1770 Bag A No. 1.

    Betul untuk menghitung penghasilan neto, PTKP dan Zakat menjadi pengurang penghasilan neto.

  31. Unknown 19 Maret 2015 pukul 23.41
    Saya mau mengajukan 2 pertanyaan pak:
    1. Saya punya NPWP sejak Maret 2010 karena pada saat itu ada rencana keluar negeri dan jika punya NPWP ada kemudahan bebas fiskal dibandara, Akan tetapi sejak saat itu hingga Juni 2013 saya belum memiliki penghasilan sama sekali (masih kuliah). Saya baru mulai kerja di Juli 2013 dengan gaji 4,5 juta. Dari sejak memiliki NPWP hingga saat ini saya belum pernah lapor SPT Tahunan OP. Rencananya saya mau lapor SPT tahunan saya dalam beberapa hari kedepan. Yang mau saya tanyakan adalah SPT Tahunan OP yang harus saya laporkan apakah sejak tahun pajak 2010 sampai 2014 ataukah hanya sejak Juli 2013 sampai tahun 2014. Sejak Juli 2013 sampai saat ini gaji saya tetap 4,5 juta dan setiap bulan dipotong PPh 21 nya oleh kantor.

    2. Saya bikin NPWP di KPP Kramat Jakarta dengan alamat yg tertera pakai alamat KTP saat itu yakni alamat di Propinsi Sulawesi Selatan. Kantor saya selalu melakukan pemotongan PPh 21 setiap bulan dan dilaporkan ke KPP Pulogadung tempat kantor saya terdaftar sebagai wajib pajak. Pertanyaannya adalah, ke KPP mana harus saya kirimkan SPT yang akan saya laporkan ini?

    TERIMA KASIH
  32. Ahmadi H Lazuardi 20 Maret 2015 pukul 08.41
    Dear Emilly,

    Anda cukup melaporkan SPT Tahunan OP anda dimulai tahun pajak 2013, karena mulai tahun 2013 inilah anda menerima penghasilan. Jadi nanti anda sampaikan dua SPT (SPT PPh OP 2013 dan 2014). Sebelumnya pastikan anda mempunyai Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja.

    Formulir yang anda harus gunakan adalah Form 1770-SS karena penghasilan anda setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000. (Jika lebih dari Rp 60 juta gunakan Form 1770-S).

    Formulir dalam format excel sudah saya sediakan di Menu Formulir, silakan di download. Cetak formulir dengan kertas ukuran folio (F4) dengan skala 100% (jangan di-kompres) karena SPT Tahunan yang masuk ke Kantor Pajak nantinya akan diinput secara computerize dengan scanner.

    Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan langsung ke KPP dimana anda terdaftar, atau ke Drop-Box yang ada di KPP-KPP dan di tempat lain (biasanya di Mall, gedung perkantoran). Anda juga bisa kirim via pos tercatat dengan alamat KPP tempat anda terdaftar.

    Pelaporan SPT Tahunan OP juga bisa dilakukan secara online melalui e-Filing di website resmi DJP (pajak.go.id).

    Semoga menjawab pertanyaan
  33. Unknown 20 Maret 2015 pukul 10.07
    Terima kasih atas jawabannya pak. Sangat membantu saya selaku orang yg awam dengan dunia perpajakan. Terkait dengan KPP tempat saya terdaftar, apakah di KPP Kramat - Jakarta selaku tempat saya membuat dan memperoleh kartu NPWP ataukah di KPP Makassar sesuai dengan alamat yg tertera di kartu NPWP saya?
  34. Ahmadi H Lazuardi 20 Maret 2015 pukul 11.21
    KPP tempat anda terdaftar maksudnya KPP Makassar ..... (di Makassar ada 4 KPP), sesuai yang tertera di Kartu NPWP anda. Alamat KPP bisa dilihat disini.
  35. BerbagiCeritaBunda 20 Maret 2015 pukul 13.23
    Slmt siang pak.. Mau tnya.. Kakak sya pnya npwp an pribadi. Krja jdi kryawan swasta. Gaji skitar 4,5 jt prbulan. Tiap bln byr ssp an npwp kakak sya.. Trus pmbuatan spt tahunan bgaimana.. Formulir apa yg di pakai.. Trimakasihh. NurwAhid
  36. Ahmadi H Lazuardi 20 Maret 2015 pukul 14.33
    @ N W, formulir yang digunakan Form-1770-SS
  37. Unknown 22 Maret 2015 pukul 14.27
    Nanya lagi pak. Untuk perhitungan pajak saya di laporan SPT Tahunan OP saya di tahun 2013 gimana ya? Gaji yg diterima 4,5 juta per bulan sejak Juli - Desember. Biaya jabatannya 225.000 per bulan. PPh 21 sudah dipotong sama kantor sebesar Rp. 112.500 (TK-0). Makasih
  38. Ahmadi H Lazuardi 22 Maret 2015 pukul 22.11
    @Emilly, sebetulnya anda cukup melihat bukti potong PPh (Form 1721-A1) dari Kantor anda bekerja. Disitu sdh tertera semua data dan hasil penghitungannya, anda tinggal pindahkan datanya ke SPT PPh OP anda. Jika anda belum menerima 1721-A1 dari Kantor anda segera minta saja, karena form itu nanti perlu dilampirkan di SPT PPh OP.
  39. Anonim 23 Maret 2015 pukul 19.29
    Selamat malam pak,
    Mohon konsultasi sedikit,
    Saya wp op, metode pencatatan ,sudah membayar pph final 1% terkait pp 46 atas omset usaha setiap bulan. Dan otomatis sudah tidak mnyetor pph ps 25/melapor SPT masa PPH ps 25 lagi.
    Bila kemudian timbul/ di dapatkan penghasilan lain sewa mobil Rp 25.000.000 setahun,
    dan saya kurangi PTKT diperoleh pph nihil dan pajak terhutang nihil .
    Untuk aturan 243/PMK.03/2014 ....terkait administrasi perpajakannya untuk laporan SPT masa pph ps 25, apa bisa ditaksirkan tidak perlu lagi dilaporkan SPT masa pph ps 25 selama tahun berjalan atas penghasilam sewa tersebut.setelah dikurangi PTKP jadi (nihil) atau ada mekanisme yang benar seharusnya bagaimana ?. Di sini saya hanya memperoleh penghasilan usaha membayar pph 1 % final (pp 46) dan ada penghasilan dari sewa bersifat insedentil dan diterima tidak teratur . Terima kasih atas penjelasannya
  40. Anonim 23 Maret 2015 pukul 19.47
    Selamat malam pak, Nama saya Daniel
    Mohon konsultasi sedikit,
    Saya wp op, metode pencatatan ,sudah membayar pph final 1% terkait pp 46 atas omset usaha setiap bulan. Dan otomatis sudah tidak mnyetor pph ps 25/melapor SPT masa PPH ps 25 lagi.
    Bila kemudian timbul/ di dapatkan penghasilan lain sewa mobil Rp 25.000.000 setahun,
    dan saya kurangi PTKT diperoleh pph nihil dan pajak terhutang nihil .
    Untuk aturan 243/PMK.03/2014 ....terkait administrasi perpajakannya untuk laporan SPT masa pph ps 25, apa bisa ditaksirkan tidak perlu lagi dilaporkan SPT masa pph ps 25 selama tahun berjalan atas penghasilam sewa tersebut.setelah dikurangi PTKP jadi (nihil) atau ada mekanisme yang benar seharusnya bagaimana ?. Di sini saya hanya memperoleh penghasilan usaha membayar pph 1 % final (pp 46) dan ada penghasilan dari sewa bersifat insedentil dan diterima tidak teratur . Terima kasih atas penjelasannya
  41. Ahmadi H Lazuardi 24 Maret 2015 pukul 14.14
    @Sdr. Daniel

    Sesuai Pasal 18 PMK Nomor 243/PMK.03/2014,Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Pada kasus anda, tahun pajak 2014 penghasilan neto anda tidak melebihi PTKP, sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, serta tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2015. Ingat, dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah PPh Terutang tahun pajak sebelumnya.

    Semoga menjawab pertanyaan.
  42. Unknown 25 Maret 2015 pukul 09.44
    pagi pak..
    ijin konsultasi dong,,
    ini kan saya mau kredit rmh..
    di data" itu keterangannya kl gaji saya di bayar cash, gajiku 4,4jt..
    aq ga punya NPWP, karena itu semua perusahan pusat yg bayarnya..
    nahh sedangkan pihak bank mau minta data SPT tahunan 21..
    itu gmn pak? karna saya yakin perusahaan ga akan mau kasih data rahasia perusahaan ke pihak bank.. :(
  43. Ahmadi H Lazuardi 25 Maret 2015 pukul 10.30
    Revi, anda silakan minta dokumen berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Formulir 1721-A1 kepada Bagian Pajak Perusahaan anda, karena memang anda berhak atas bukti potong ini. Penghasilan anda di atas PTKP, jadi tentu ada PPh yang telah dipotong perusahaan. Di dalam Form 1721-A1 ini berisi keterangan tentang identitas anda dan berapa penghasilan anda setahun serta berapa PPh yang telah dipotong perusahaan. Berikan copy dokumen/formulir ini kepada Pihak Bank.

    Kalau SPT Tahunan PPh Pasal 21 Perusahaan, saya setuju dengan anda perusahaan pasti tidak akan memberikan, karena memang tidak boleh.

    Demikian semoga memberi solusi. Tks
  44. Unknown 25 Maret 2015 pukul 13.51
    Salam hormat Pak Lazuardi,
    Mhn penjelasan sbb:
    1. Perusahaan teman sy menyetor pph psl 4 (2) final setiap bln. Selain perusahanx jg mendapatkan pekerjaan dr pemerintah sehingga dipotong pph psl 22. Bagaimana cara pengisian dlm spt tahunan badan? Apa tetap kurang bayar atau gmn?
  45. Unknown 25 Maret 2015 pukul 14.41
    selamat siang pak, nama saya vita
    mau tanya nih..ayah saya punya usaha industri dan tiap bulan juga sudah bayar pph final 1% mulai jan-des 2014 trus ngisi di formulir 1770-I bagian B kolom 2 gimana??

    terimakasih
  46. Ahmadi H Lazuardi 25 Maret 2015 pukul 16.01
    Salam juga Pak Maaruf,

    Informasi yang anda sampaikan masih sangat general sehingga saya agak sulit menjawabnya.

    Beberapa pertanyaan saya mungkin bisa memperjelas :
    1. Apakah PPh Psl 4 ayat (2) yang anda maksudkan adalah PPh Final 1% (PP 46) ? Atas kegiatan/usaha apa?
    2. Apakah PPh Psl 4 ayat (2) yang anda setorkan berasal dari penghasilan yang sama atau berbeda dengan penghasilan dari pekerjaan proyek Pemerintah? Jika berbeda mohon dijelaskan masing2?

    Terima kasih
  47. Ahmadi H Lazuardi 25 Maret 2015 pukul 16.29
    Dear Vita,

    Mengingat informasi yang anda sampaikan masih sangat terbatas maka saya jawab dengan asumsi :
    1. Usaha ayah anda adalah perusahaan perorangan (bukan Badan Hukum)
    2. Tidak menggunakan pembukuan tetapi menggunakan pencatatan.
    3. Penerapan/pembayaran PPh Final (PP 46) sudah sesuai dengan ketentuan.

    Maka penghasilan dari usaha industri furniture yang telah disetorkan PPh Finalnya (1%) diisikan pada Formulir 1770-III Bagian A Nomor 16 [Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final kolom 3, sedangkan PPh Finalnya pada kolom 4. Pada Form 1770-I Bagian A dan Bagian B tidak diisi.

    Serta wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan format yang telah ditentukan. Contoh formatnya tentunya sudah anda download (ada dalam file Form-1770 excel) pada Menu Formulir.

    Jangan lupa untuk memberi tanda “X” pada Formulir 1770, Bagian G: Lampiran huruf k: “Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per Masa Pajak dan per Tempat Usaha”.

    Semoga menjawab pertanyaan anda.
  48. blogspot 27 Maret 2015 pukul 08.36
    Saya pada 2014 hingga sekarang tidak bekerja lagi, dan hanya pekerjaan bebas sebagai freelance marketing dengan penghasilan kira dibawah 60jt/tahun. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pelaporan dan pengisian SPT saya, karena sudah tidak ada potongan dari kantor seperti saat bekerja. Mohon informasinya Pak Ahmad
  49. Ahmadi H Lazuardi 27 Maret 2015 pukul 13.43
    @Sdr Bayu Cahyo.

    Kalau pekerjaan sebagai freelance marketing tersebut terkait dengan hubungan kerja (anda bekerja pada Pihak Lain) dan penghasilan dari pekerjaan tersebut ditambah dengan penghasilan lain-lain jumlahnya kurang dari Rp 60 juta setahun, anda gunakan Form 1770-SS. Jika jumlahnya lebih dari Rp 60 juta, anda menggunakan Form 1770-S.
  50. Unknown 27 Maret 2015 pukul 14.37
    salam hormat, saya yeny

    saya baru punya NPWP di tahun 2014, dan akan mengisi SPT 2014

    ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

    1. mengenai jumlah keseluruhan harta. apakah saya harus mencantumkan semua harta yg saya miliki ? apakah tidak akan menjadi pertanyaan, khususnya untuk harta2 yang diperoleh sebelum saya memiliki NPWP?

    2. jumlah penghasilan saya tahun 2014 adalah 55juta dan bunga deposito dibank yang saya peroleh adalah 8juta. formulir SPT mana yg harus saya gunakan? apakah 1770-SS atau 1770-S?

    mohon informasinya
    terima kasih sebelum dan sesudahnya
  51. Ahmadi H Lazuardi 28 Maret 2015 pukul 06.31
    Harta yang harus dilaporkan adalah atas semua harta yg dimiliki. Justru krn ini SPT yg pertama kali anda laporkan maka ini kesempatan utk menyajikan status harta anda di awal laporan. Kalo harta yg telah dimiliki sejak awal tetapi dilaporkan belakangan, maka perubahan/penambahan harta dari spt pertama dan selanjutnya jika tidak sebanding dengan penghasilan anda per tahun justru itu menimbulkan pertanyaan.

    SPT yang anda gunakan adalah Form 1770-S krn penghasilan anda secara total lebih dari Rp 60 juta. Jangan lupa utk melampirkan bukti potong pph (Form 1721-A1 ) dari perusahaan tempat anda bekerja.
  52. Unknown 28 Maret 2015 pukul 07.12
    Pagi pak, npwp saya terdaftar jan 2014, blm pernah byr pajak, usaha konfeksi, ptkp k2, keuntungan bersih 40jt dr omzet 250 jt/ thn slm thn 2014
    yg saya tanyakan, brp saya hrs byr pajak dan form/kolom apa aja yg hts di isi di spt tahunan ug pertama kali, terima kasih
  53. Unknown 28 Maret 2015 pukul 13.16
    Siang Pak Ahmadi,

    Mau tanya. Jika wajib pajak Pph Pasal 25 kalau sudah lunas membayar pajak, terus apakah pelaporan ke kantor pajak menjadi tidak wajib lapor?
  54. Agus Tyono A N 28 Maret 2015 pukul 19.06
    Assalamu alaikum, pak…

    Mau bertanya dengan adanya formulir baru ini, apakah formulir SPT yg sebelumnya sudah tidak berlaku ? Formulir sebelumnya yg saya maksud yg masih tertera kotak centang pilihan untuk Norma…

    Mohon pencerahannya, Terima kasih…
  55. Ahmadi H Lazuardi 28 Maret 2015 pukul 21.48
    @Pak Anshory Ridwan,

    Sesuai data yang anda sampaikan, maka PPh yang harus anda bayar dapat dihitung sbb :

    Penghasilan Kotor = Rp 250.000.000
    Harga pokok / Biaya = 210.000.000
    Laba Bersih = 40.000.000
    PTKP (K/2) = 30.375.000
    Penghsl Kena Pajak = 9.625.000
    PPh Terutang 5% = 481.250
    PPh Psl 25 = 0
    Pajak yg hrs dibayar = 481.250

    Tarif PPh 5% tersebut adalah tarif utk penghasilan neto / penghasilan kena pajak maksimal Rp50juta. Jika penghsl diatas Rp50juta tarifnya berbeda (progresif).

    Form SPT yang digunakan adalah Form 1770. Terkait dengan data di atas, yg diisi adalah pada Form-1770-I Bagian A (halaman 1). Dari Form 1770-I Bagian A ini, jumlah penghasilan netonya dipindahkan ke SPT Induk (Form 1770). Selanjutnya isikan data-data seperti contoh yg saya berikan pada SPT Induk.
  56. Ahmadi H Lazuardi 28 Maret 2015 pukul 22.05
    @Pak Syamsul Arifin,

    PPh Pasal 25 merupakan pajak dibayar dimuka atau angsuran pajak dalam tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 didasarkan pada PPh Terutang tahun pajak sebelumnya dibagi 12. Jumlah total angsuran PPh pasal 25 yang dibayar selama setahun/12 bulan, menjadi kredit pajak atas PPh Terutang.

    Contoh :
    PPh Terutang Tahun Pajak 2014 = Rp 20.000.000
    Angs PPh Psl 25 per bln jan-Des 2014 = Rp 1.000.000
    Jumlah akumulatif pph psl 25 = 12.000.000
    Pajak yang masih harus dibayar = 8.000.000

    Jadi PPh Pasal 25 telah anda bayar lunas selama 12 bulan, tetapi anda tetap harus lapor SPT Tahunan PPh, yg harus anda sampaikan maksimal 31 Maret (utk pph orang pribadi) atau 30 April (utk PPh Badan).

    Jika tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (WP Badan) dan Rp 100.000 (utk wp OP)
  57. Ahmadi H Lazuardi 28 Maret 2015 pukul 22.14
    @Pak Agus Tyono AN,

    Tergantung tahun pajaknya Pak. Untuk melaporkan PPh atas penghasilan tahun 2014, maka harus menggunakan formulir baru (Sesuai Per-19/PJ/2014). Untuk melaporkan PPh atas penghasilan tahun 2013 (karena belum dilaporkan atau melakukan pembetulan SPT Tahun pajak 2013) maka formulir menggunakan formulir lama.
  58. Unknown 28 Maret 2015 pukul 22.52
    Selamat Malam Pak....saya baru pertamakali melaporkan spt tahunan badan, jenis usaha rental mobil, pembayaran pph final1% dihitung dari omset atau neraca laba rugi? Apakah dibayar bulanan? bagaimana cara pengisian form 1771? Terima kasih pak.
  59. Ahmadi H Lazuardi 28 Maret 2015 pukul 23.42
    Selamat malam juga Pak Emir,

    Apakah usaha anda memang baru mulai beroperasi di tahun 2014? Jika anda baru mulai beroperasi di tahun 2014, anda belum bisa menggunakan tarif PPh 1%, tetapi menggunakan tarif normal.

    Anda bisa menggunakan tarif PPh Final (1%) jika penghasilan bruto yang telah dilaporkan pada spt tahun sebelumnya tidak lebih dari Rp 4.800.000.000.

    Contoh:
    Perusahaan mulai beroperasi 1 Juli 2013, maka untuk tahun 2013 anda masih harus menggunakan tarif PPh normal (Psl 17 UU PPh). Satu tahun pertama (1 Juli 2013 s/d 30 Juni 2014) diteruskan sampai 31 Desember 2014, atau untuk tahun pajak 2014 juga masih menggunakan tarif PPh normal. Jika dalam tahun 2014 tersebut penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, maka tahun 2015 anda bisa menggunakan tarif PPh 1%. Dibayar per bulan 1% dari omset bruto yg diterima per bulan.
  60. Unknown 29 Maret 2015 pukul 14.51
    Rick
    Siang pak...., pada tahun2 sebelumnya di kolom tahun pajak saya biasanya menyilang kolom Norma tapi pada tahun ini tidak ada kolom norma dan berganti dengan kolom pembukuan dan pencatatan. mana yang harus saya silang pak?

    Terima kasih
  61. Ahmadi H Lazuardi 29 Maret 2015 pukul 15.05
    @pak Rick,
    Pencatatan=Norma Penghitungan
  62. nanda 30 Maret 2015 pukul 10.28
    pak sya mempunyai 2 npwp, npwp pribadi dan npwp badan, npwp itu sya buat bulan februari 2014,dan sampai saat ini sya blm mendapatkan penghasilan dan pekerjaan, sya mendapatkan surat dri KPP buat laporan spt tahunan, lalu apa yang harus sya lakukan???
  63. ric 30 Maret 2015 pukul 11.14
    sy mw bertanya pak, saya sdh resign dr perusahaan saya per 1 jan 2014, dan selama thn 2014 sy hanya memperoleh penghasilan dr komisi agen asuransi (sy bukan karyawan asuransi tersebut). formulir apa yg harus saya gunakan untuk pelaporan SPT tahunan saya dan cara pengisiannya.. Terima kasih
  64. Ahmadi H Lazuardi 30 Maret 2015 pukul 16.50
    @nanda,

    Atas NPWP Orang Pribadi, untuk tahun pajak 2014 anda tidak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena jika belum mendapatkan penghasilan atau dengan kata lain penghasilan neto anda tidak melebihi PTKP. (Sesuai Pasal 18 PMK Nomor 243/PMK.03/2014).

    Atas NPWP Badan, untuk tahun pajak 2014 Anda tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, walaupun penghasilannya Nihil. SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat 30 April 2015. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.
  65. Ahmadi H Lazuardi 30 Maret 2015 pukul 17.03
    @Ric,

    Menurut saya anda bisa menggunakan Form 1770, dan penghasilan anda berupa komisi tersebut anda laporkan pada Form 1770-I Bagian D angka 6 [Penghasilan Lainnya]. Tetapi kalau penghasilan anda berupa komisi itu jumlahnya dalam setahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai Pasal 18 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  66. nanda 31 Maret 2015 pukul 07.12
    terimakasih pak atas informasi yang sangat berguna buat saya
  67. Unknown 31 Maret 2015 pukul 07.52
    Sy mau bertanya pak. Apa yg membedakan pemakaian norma dan PP46? Berdasarkan hasil pencarian sy, tidak semua dan mudah utk memakai PP46 karena syaratnya adalah tidak menggunakan alat bantu yg dpt dibongkar pasang dan tidak menggunakan tempat publik. Kalo usaha nya menggunakan alat dan tempat maka OP harus menggunakan Norma dan SPT 1770. Apakah benar begitu pak?
  68. Ahmadi H Lazuardi 31 Maret 2015 pukul 13.28
    @dolphinors So,

    Yang membedakan antara lain :
    1. Pada PP 46 tarif yang digunakan adalah tarif fix 1%, sedangkan pada Norma Penghitungan (NP) tarif PPh adalah tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh.
    2. Pada PP 46 pajak bersifat final, sedangkan NP tidak bersifat final.
    3. Pada PP 46 pengenaan tarif PPh (1%) dilakukan terhadap peredaran usaha (gross), sedangkan pada NP tarif diterapkan terhadap Penghasilan Neto.
    4. PP 46 bisa berlaku untuk WP Badan maupun Orang Pribadi, sedangkan NP hanya bisa digunakan oleh WP OP.

    Yang anda sampaikan benar, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
    1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
    2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan,
    tidak bisa menggunakan PPh Final 1% (PP 46), alternatifnya menggunakan Norma Penghitungan dengan SPT 1770.
  69. Unknown 1 April 2015 pukul 10.09
    Selamat Pagi Pak Ahmad,
    Mohon penjelasan lebih lanjut Pak, atas penjelasan Bapak menjawab pertanyaan Bpk Dodik Irwantono bahwa pada Form 1771-I Nomor 4 diisi dengan akumulasi penghasilan (dasar pengenaan pajak). Dalam hal saya (kami = koperasi) memperoleh penghasilan dari bunga Tabungan/Deposito Bank apakah atas penghasilan tersebut termasuk atau tidak termasuk sebagai penghasilan yang harus diisikan sebagai dasar pengenaan pajak tersebut? (dibandingkan dengan PP 46 pasal 5 nya).
    Terima kasih
    Hengky
  70. Ahmadi H Lazuardi 2 April 2015 pukul 08.15
    Selamat pagi Pak Hengky,

    Pada Form 1771-I Nomor 4 tersebut memang diisi dengan jumlah akumulasi penghasilan (dasar pengenaan pajak) dari penghasilan yang telah dikenai PPh final (Form 1771-IV Bagian A) dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (Form 1771-IV Bagian B).

    Tujuan pengisian pada bagian ini adalah untuk meng-eliminasi penghasilan yg telah dikenai pph final dan penghasilan yg tidak termasuk sebagai objek pajak, yg ada atau sudah termasuk pada a.Peredaran Usaha dan pada e. Penghasilan dari Luar Usaha.

    Bunga tabungan/deposito adalah penghasilan yg telah dikenai pph final oleh pihak bank, dilaporkan pada Form 1771-IV Bagian A. PPh Final. Jumlah Penghasilan bruto atas bunga dan penghasilan pph final lainnya (kalau ada) dipindahkan ke form 1771 No. 4 spt dijelaskan di atas.
  71. Unknown 8 April 2015 pukul 07.25
    Selamat pagi Pa Ahmad..
    Saya mau bertanya mengenai pengisian 1771-I 2014 dan laporan rugi laba utk WP Badan uy omzetnya kurang dari 4,8M.
    Saya sudah setor pph final 1% tiap bulannya.
    Saya masih bingung utk pengisian 1771-I.
    Cth soal :
    Peredaran usaha : 1 M, HPP 800 jt, biaya 100 jt.
    bearti penghasilan neto komersial di No. 3 1771-I adalah 100 jt ya pa.
    bagaimana pengisian no. 4 utk penghasilan yang dikenakan pph final pa ?
    Apakah diisi 1 M juga ? kemudian bagaimana pengisian pengisian penyesuaian negatif/posisitfnya pa ? ( mengingat sy ada penyesuaian kenikmatan, selisish penyusutan dll.)
    Kalo no. 4 diisi sesuai omzet total saya, jadi di no. 8 penghasilan neto fiskal jadi negatif. disitu saya masih bingung pengisiannya pa.

    yang ke-2, utk laporan rugi laba, tahun2 lalu kan terdapat koreksi/penyesuaian fiskal seperti penyusutan, kenikmatan dll. apakah tetap dicantumkan atau menjadi 0 semua koreksinya pa?

    Mohon pencerahannya Pa Ahmad.

    Tks
    Tuti
  72. Ahmadi H Lazuardi 8 April 2015 pukul 13.29
    Dear Ibu Tuti,

    Saya mengacu kepada informasi yang anda sampaikan untuk menjawab pertanyaan anda.

    Dari informasi yang anda sampaikan, perusahaan anda tidak memperoleh penghasilan lain atau penghasilan dari luar usaha (mis. penghasilan bunga deposito/tabungan dsb) dan hanya memperoleh penghasilan dari usaha seperti yang anda sampaikan.

    Anda betul, Penghasilan Neto Komersial pada angka 3 adalah sebesar Rp 100.000.000.

    Pada bagian Nomor 4 diisi sebesar Rp1.000.000.000. Jumlah Rp1.000.000.000 harus sama nilainya dengan jumlah pada Form 1771-IV Bangian A Nomor 14 kolom (3).

    Pada Form 1771-I Nomor 5 huruf l [Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya] diisi dengan nilai Rp900.000.000. Mengapa? Karena semua biaya (harga pokok dan biaya usaha) tersebut terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sehingga semua biayanya juga harus dikoreksi fiskal. Dengan demikian Penghasilan Neto Fiskal pada angka 8, nilainya nihil atau nol.
    ------

    Laporan Laba-Rugi adalah bagian dari Laporan Keuangan Komersial. Penyesuaian/koreksi fiskal pada SPT hanya merupakan koreksi secara fiskal untuk keperluan penghitungan penghasilan kena pajak. Jadi tidak ada masalah dan tidak terkait. Koreksi fiskal tidak mempengaruhi penyajian angka-angka pada Laporan Laba-Rugi. Pada Laporan Laba-Rugi, biaya penyusutan yang disajikan tetap biaya penyusutan secara komersial, dan beban seperti biaya jamuan/entertaint tetap disajikan pada Laporan Laba-Rugi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

    Demikian semoga menjawab pertanyaan.
  73. Unknown 13 April 2015 pukul 22.01
    Selamat malam pak ahmadi,

    Pada masa pajak tahun 2014 saya tiap bulannya melakukan pembayaran pajak pph final sesuai ketentuan pp pasal 46 dan pada bulan maret 2015 lalu saya telah melaporkan spt tahunan 2014 ke kantor pajak. Namun, pada tanggal 7 april 2015 saya memperoleh surat pemberitahuan dari kantor pajak yang menyatakan bahwa saya belum memenuhi kewajiban pph pasal 25 selama tahun 2014.
    Mengapa surat pemberitahuan ini muncul?
    Apakah saya harus membyar pph pasal 25 padahal sudah membayar pajak pph final 1%?
  74. Ahmadi H Lazuardi 14 April 2015 pukul 14.06
    Salam Pak Herry,

    Saya agak sulit menjawab pertanyaan anda karena saya tidak mengetahui apa isi surat tersebut secara lengkap. Mohon maaf, sebaiknya anda menanyakan langsung ke KPP.

    Penerapan tarif PPh Final sebesar 1% sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 memang ada syarat-syarat dan kondisi yang harus dipenuhi. Mungkin ada hal-hal yang belum memenuhi ketentuan untuk anda menggunakan tarif PPh Final 1%.