Aspek Perpajakan pada Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Ketika kita, baik sebagai perorangan maupun entitas usaha, memutuskan untuk mendapatkan aset berupa kendaraan, mesin, properti ataupun aset lainnya, maka berbagai pilihan perolehan aset bisa dilakukan. Bisa dengan cara membeli secara tunai, secara kredit atau melalui pembiayaan oleh pihak lain (leasing).

Cara perolehan aset dengan skema leasing sudah lama dipraktikkan dari dahulu sampai sekarang. Bahkan saat ini sudah menjadi tren pembiayaan. Masih ingat ketika belajar mata kuliah intermediate accounting bahwa salah satu keunggulan leasing sehingga dipilih orang adalah karena pada leasing tidak mensyaratkan lessee untuk membayar uang muka. Itu konsep awalnya. Sekarang, tidak ada leasing tanpa uang muka. Bahkan pemerintah pun turun tangan untuk membuat regulasi khusus untuk mengatur tentang batasan minimal uang muka pada transaksi leasing.

Bagaimana ketentuan perpajakan kita mengatur aspek perpajakan pada transaksi sewa guna usaha (leasing)? Bagaimana perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi sewa guna usaha (leasing), inilah yang ingin saya share dalam tulisan ini.

Ketentuan yang mengatur tentang perlakukan perpajakan terhadap kegiatan (transaksi) sewa guna usaha yang masih berlaku sampai dengan saat ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, berdaya laku surut sejak tanggal 19 Januari 1991.

Pengertian Leasing

Yang dimaksud dengan Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee.

Penggolongan dan Batasan

Dari pengertian tersebut maka kita dapat pahami bahwa kegiatan sewa-guna-usaha (leasing) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
  1. Sewa-guna-usaha dengan hak opsi (financial lease)
  2. Sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  1. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
  2. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan. Penggolongan jenis barang modal ini mengacu kepada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  3. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  1. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
  2. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Lessor dan Lessee

Perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha (Lessor) dapat melakukan kegiatan sewa-guna-usaha setelah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.

Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Dan lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.

Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor.

Perjanjian Sewa Guna Usaha

Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement). Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Jenis transaksi sewa-guna-usaha;
  2. nama dan alamat masing-masing pihak;
  3. nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
  4. harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
  5. masa sewa-guna-usaha;
  6. ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
  7. opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
  8. tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perjanjian sewa-guna-usaha itu wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.

Pelaksanaan Hak Opsi

Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.

Lessee dapat juga memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Jika Lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.

Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sewa-Guna-Usaha-Dengan-Hak-Opsi bagi lessor
  1. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
  2. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
  3. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan, maka Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
  4. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
  5. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
  6. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sewa-Guna-Usaha-Dengan-Hak-Opsi bagi lessee
  1. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
  2. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
  3. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
  4. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.
  5. Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sewa-Guna-Usaha-Tanpa-Hak-Opsi bagi Lessor
  1. seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
  2. lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.
Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sewa-Guna-Usaha-Tanpa-Hak-Opsi bagi Lessee
  1. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  2. lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Kewajiban Pelaporan Bagi Lessor
  1. Lessor wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Moneter.
  2. Laporan keuangan triwulan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
  3. Lessor juga wajib menyampaikan laporan operasional secara semesteran berdasarkan tahun takwim kepada Direktorat Jenderal Moneter.
  4. Bentuk laporan operasional dan tata cara penyampaiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Moneter.
Yang diuraikan di atas adalah hal-hal yang terkait dengan aspek/perlakukan Pajak Penghasilan pada transaksi leasing menurut ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, berdaya laku surut sejak tanggal 19 Januari 1991. Adapun bagaimana perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi leasing akan di sajikan dalam berikutnya Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Aspek Perpajakan pada Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda