CPO Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/ 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan keputusan tersebut, para eksportir komoditas terutama hasil olahan kelapa sawit kini bisa mengkreditkan seluruh pajak masukan mulai dari proses produksi tandan buah segar di kebun sampai pengolahannya di pabrik, untuk kemudian merestitusinya mengingat tarif PPN barang kena pajak (BKP) ekspor adalah 0%.

Pajak masukan adalah PPN yang dipungut pengusaha kena pajak (PKP) saat perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak atau pengurang atas pajak keluaran. Dalam hal ekspor, pajak keluarannya nol, sehingga pajak masukan tadi bisa direstitusi.

Keputusan MA itu ditetapkan 25 Februari 2014. Namun, salinan putusannya dikirim ke pihak pemohon dan termohon baru 22 April 2014. Dalam perkara ini, bertindak selaku pemohon adalah Kadin Indonesia yang melawan Presiden RI.

Dalam amar putusannya, MA menetapkan Presiden RI kalah melawan Kadin dalam perkara uji materiil Pasal 1 ayat (1) huruf c; Pasal 2 Ayat (1) huruf f; dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c PP No.31/2007 tentang terhadap UU No.42/2009. MA menyatakan pasal-pasal di PP Perubahan Keempat atas PP No.12/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN itu berlawanan dengan Perubahan Ketiga UU No.8/1983 tentang PPN Barang, Jasa dan PPnBM.

Karena itu, pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Pada saat yang sama, MA juga memerintahkan presiden untuk membatalkan pasal-pasal itu sekaligus menghukum presiden membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri menyatakan otoritas fiskal telah merespons putusan MA itu dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.011/2014 yang terbit 30 Januari 2014 dengan PMK No. 135/PMK.011/2014 yang terbit 18 Juni 2014.

Namun, Chatib mengingatkan, putusan MA tersebut hanya membatalkan barang hasil pertanian, termasuk kelapa sawit sebagai barang kena pajak strategis. Sementara itu, pembebasan PPN untuk barang-barang lainnya masih tetap berlaku.

Sumber : Bisnis.com, 15 Juli 2014





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "CPO Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda