SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013, Apakah Ada Perubahan ?

Hal yang sering ditanyakan orang ketika hendak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah apakah formulir SPT tahun ini ada perubahan? Termasuk dalam hal ini SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013, adakah perubahan?
Sebelum menjawab pertanyaan ini mari kita pahami beberapa hal terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada 3 (tiga) macam, dimana fungsi, bentuk dan isinya mempunyai perbedaan. Ketiga formulir tersebut meliputi; Formulir 1770, Formulir 1770-S dan Formulir 1770-SS. Perbedaan penggunaan formulir tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Formulir 1770 digunakan untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (pengusaha/wiraswasta);
  2. Formulir 1770-S digunakan oleh karyawan baik PNS maupun swasta yang penghasilannya lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun;
  3. Formulir 1770-SS digunaka oleh karyawan PNS/swasta yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
Ketentuan mengenai ketiga formulir tersebut terdapat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-34/PJ/2010. Anda bisa membaca dan mendapatkan peraturan itu di website resmi DJP atau di ortax.org.  

Adakah yang berubah pada ketiga formulir tersebut di atas ?  Jawabnya, hanya formulir 1770-SS yang mengalami perubahan, dan efektif berlaku mulai tahun pajak 2013, dan hal ini  diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-26/PJ./2013 tanggal 5 Juli 2013.  Dua formulir lainnya yaitu Formulir-1770 dan Formulir-1770-S tidak mengalami perubahan. Ketiga formulir tersebut (format excel) dapat anda dapatkan dengan men-download-nya dari blog PAJAKITA pada halaman formulir.

Penyampaian SPT Melalui e-Filing

Untuk mempermudah pelayanan dan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, DJP juga memberikan fasilitas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara on-line melalui e-filing pada website www.pajak.go.id.  Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing ini berlaku untuk jenis formulir 1770-S dan formulir 1770-SS.

Untuk dapat mempergunakan fasilitas ini, Anda harus mempunyai e-FIN. Electronic Filing Identification Number (e-FIN) bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Anda cukup membawa KTP Asli dan foto kopinya serta foto kopi kartu NPWP.  Dengan e-FIN ini Anda dapat melakukan registrasi dan selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan anda dengan mudah melalui e-filing.

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014.

Semoga bermanfaat.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013, Apakah Ada Perubahan ?"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda