Demi Pajak, OECD Wajibkan Rekening Bank Dibuka

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) meluncurkan panduan resmi kerja sama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antarnegara hari ini. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal penanganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak.

"Ini merupakan respons dari mandat yang diberikan para pemimpin negara-negara G-20," demikian pernyataan OECD yang dirilis di situsnya hari ini. OECD bersifat global dan beranggotakan 121 yurisdiksi. Panduan teknis ini akan disosialisasikan pada 22-23 Februari di Sidney kepada para menteri keuangan.

Panduan detail ini mengatur standar dan kerja sama pertukaran informasi antara otoritas dan yurisdiksi yang berbeda mengenai informasi yang diperoleh dari institusi finansial masing-masing. Pertukaran informasi dilakukan minimal sekali dalam setahun.

Panduan teknis ini menjabarkan jenis informasi akun keuangan yang bisa dipertukarkan antarotoritas, jenis institusi keuangan yang perlu memberikan laporan, jenis akun dan para pembayar pajak, serta proses due-dilligence atau mekanisme yang disepakati antarlembaga keuangan. 

Dalam panduan teknis ini dijabarkan bahwa mekanisme common reporting and due diligence standard meliputi rekening pendapatan investasi dari bunga, dividen, dan asuransi. 

Lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga terkait keuangan lain, seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan asuransi. 

Jenis rekening yang wajib dilaporkan meliputi rekening individu dan lembaga. 

Baru-baru ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan keinginannya agar Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kewenangan kepada lembaga yang dipimpinnya untuk mengakses rekening publik demi menggali potensi pajak. 

Saat ini, DPR memang sedang memasuki pembahasan amandemen Undang-Undang Perbankan, yang salah satu poinnya adalah mengenai kerahasiaan perbankan. 

"Saya telah kirim pesan singkat kepada beberapa anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan agar rahasia perbankan dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak dan bukan hanya untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan," katanya.

Menurut Fuad, pemerintah bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak dari 12 persen menjadi 16 persen dengan akses ke rekening perbankan. "Banyak orang kaya di Indonesia yang memiliki rekening miliaran rupiah, tapi membayar pajak sangat sedikit," ujarnya.

Sumber : Tempo.co - 13 Februari 2014





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Demi Pajak, OECD Wajibkan Rekening Bank Dibuka"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda