Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013

Terhitung mulai 1 Januari 2013, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengalami kenaikan.   Hal ini setelah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.

Ini adalah perubahan/penyesuaian pertama besarnya PTKP sejak Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diberlakukan per tanggal 1 Januari 2009.  Sebelumnya ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Di dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut memang telah diatur bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak setelah berkonsultasi dengan DPR. Konsultasi dengan DPR telah dilakukan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 Mei 2012 dan tanggal 15 Oktober 2012, dimana hasil konsultasi tersebut menyepakati penyesuaian besarnya PTKP terhitung mulai 1 Januari 2013. 

Penyesuaian PTKP

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dan setelah penyesuaian dapat disajikan sebagai berikut :


Dengan demikian, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 untuk pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah sebesar PTKP baru sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.  Demikian juga dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya, PTKP yang digunakan adalah PTKP baru tersebut.

Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012, menggunakan PTKP lama (sebelum perubahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


2 Response to "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013"

  1. attayaya 17 Juli 2013 pukul 11.28
    Pak, mohon bantuannya.

    Masalah kami seperti ini :
    Teman saya pengusaha kue/roti, yang menjual makanan tersebut di sebuah ruko tanpa menyediakan meja/kursi sehingga makanan dikirim ke pelanggan dan sebagian dibeli langsung oleh pelanggan di tempat penjualan tersebut.
    Kondisi ini mirip dengan penjualan brownies, kartika sari bandung, holland bakery, hoya dan jenis usaha lainnya.
    Teman tersebut telah membayar Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pajak. Tetapi menurut Dinas pendapatan daerah, teman tersebut harus menjadi Wajib Pajak Restoran karena usaha tersebut menjual makanan.

    Kami mohon bantuan pencerahannya, pajak mana yang sebenarnya harus dibayar sehingga tidak membayar pajak 2 kali.
    Atas bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  2. Ahmadi H Lazuardi 19 Juli 2013 pukul 10.03
    Menurut saya, yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah usaha yang dijalankan teman Anda tersebut termasuk dalam batasan (definisi) restoran apa bukan. Jika memang dapat dipastikan bahwa usaha tersebut termasuk dalam batasan sebagai restoran maka itu termasuk wilayah Pajak Daerah (Pajak Restoran). Sebaliknya jika tidak maka pengenaan PPN telah benar. Dan tidak boleh ada pengenaan ganda atas objek pajak yang sama.

    Saya memahami kesulitan Anda/teman anda, dan anda juga sudah menanyakan hal ini ke perbagai pihak, termasuk KPP dan Dispenda, tetapi belum mendapat solusi yang diharapkan.

    Saya hanya bisa berpendapat dan menyarankan Anda atau teman anda untuk meminta penegasan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Peraturan Perpajakan I, mengenai usaha teman anda tersebut apakah merupakan objek PPN atau Pajak Daerah. Jawaban tertulis dari Dirjen Pajak nantinya dapat anda gunakan sebagai acuan untuk memastikan jenis pajak apa yang seharusnya teman anda bayar. Hal ini pernah juga diajukan oleh pihak lain seperti "Baskin-Robbins" dan telah dijawab oleh Dirjen Pajak.

    Dimungkinkan juga sebenarnya, pihak KPP dan Dispenda melakukan peninjauan bersama ke tempat usaha wajib pajak untuk memastikan kewenangan pemungutan pajaknya ada pada KPP atau Dispenda, seperti telah dilakukan di beberapa Pemda.

    Semoga bisa membantu. Terima kasih.

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda