Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak (PKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak secara nasional. Registrasi ulang tersebut akan dilaksanakan mulai bulan Februari sampai dengan 31 Agustus 2012, oleh kantor pelayanan pajak setempat atau Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Secara nasional registrasi ulang akan diterapkan terhadap sekitar 700 ribu PKP terdaftar per Desember 2011. Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP Dedi Rudaedi, dari sekitar 700 ribu PKP terdaftar baru sekitar 290 ribu PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Diduga pemilik Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yang tak melaporkan SPT masa PPN ini sebenarnya sudah tidak memiliki usaha, tapi masih terdaftar. Karena itu, para pengusaha diminta untuk melakukan daftar (registrasi) ulang. (www.pajak.go.id, 15 Februari 2012).
Dari pelaksanaan registrasi ulang tersebut, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu.
Yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu adalah :
- Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
- Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya, atau
- Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Verifikasi yang dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah wajib pajak benar-benar tidak mempunyai persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila berdasarkan laporan hasil verifikasi diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam kriteria tertentu maka akan diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan mengenai registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak tersebut diatur dala Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012.
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement