Batasan Pengusaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan beberapa pembaca yang menanyakan tentang batasan kapan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mungkin yang menjadi pertanyaan pembaca tersebut adalah; pada batas peredaran usaha berapakah sebuah entitas usaha berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Untuk melengkapi pembahasan, akan diuraikan juga isu-isu lain yang terkait. Isu lain yang kami rasa cukup penting adalah tentang batasan pengusaha kecil, kapan pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta bagaimana pengenaan PPN untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Batasan Pengusaha Kecil
Di dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang PPN diatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau melakukan ekspor BKP/JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kecuali pengusaha yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil.
Selanjutnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Yang dimaksud dengan peredaran bruto disini adalah pengertian peredaran bruto dari sudut pandang PPN yaitu jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Pengusaha yang peredaran usahanya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp 600.000.000 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, karena sudah tidak termasuk dalam batasan sebagai pengusaha kecil. Walaupun kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak berlaku untuk Pengusaha Kecil, Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka melekatlah kewajiban padanya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Kapan pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000. Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa pengusaha sebenarnya telah berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi hal tersebut tidak dipenuhi pengusaha.
Pengenaan PPN untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Kewajiban perpajakan bagi Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Pengusaha memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000.
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
Terima Kasih.
Yaklep.
Terima kasih
Baca juga tulisan terkait.
Mohon informasinya, sejak kapankah sebuah perusahaa diwajibkan untuk membayar pajak? Apakah terhitung dari tanggal pengesahan SIUP atau bagaimana?
Mohon sarannya