Batasan Pengusaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak


Tulisan  ini  untuk  menjawab  pertanyaan   beberapa   pembaca  yang   menanyakan  tentang  batasan  kapan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Mungkin yang menjadi pertanyaan pembaca tersebut adalah; pada batas peredaran usaha berapakah sebuah entitas usaha berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Untuk melengkapi pembahasan, akan diuraikan juga isu-isu lain yang terkait.  Isu lain yang kami rasa cukup penting adalah tentang batasan pengusaha kecil, kapan pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta bagaimana pengenaan PPN untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Batasan Pengusaha Kecil
Di dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang PPN diatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau melakukan ekspor BKP/JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kecuali pengusaha yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil.  
Selanjutnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Yang dimaksud dengan peredaran bruto disini  adalah pengertian peredaran bruto dari sudut pandang PPN yaitu jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. 
Pengusaha yang peredaran usahanya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp 600.000.000  wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, karena sudah tidak termasuk dalam batasan sebagai pengusaha kecil.  Walaupun kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak berlaku untuk Pengusaha Kecil, Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.  Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka melekatlah kewajiban padanya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Kapan pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000.  Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000.  Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa pengusaha sebenarnya telah berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi hal tersebut  tidak dipenuhi pengusaha.
Pengenaan PPN untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Kewajiban perpajakan bagi Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Pengusaha memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


4 Response to "Batasan Pengusaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak"

  1. Unknown 14 Mei 2013 pukul 00.29
    A dan B Saudara kembar, berusaha dengan peredaran yg kurang lebih sama. Sejak Juni tahun 2008 keduanya telah mencapai 601 juta. Januari 2012 A melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan B tidak. Februari 2012 B ketahuan peredarannya melebihi 600 jt maka dikukuhkan secara jabatan. April 2013 keduanya diperiksa dan sama2 ketahuan bahwa seharusnya sejak Juni 2008 sudah harus PKP. Apakah Fiskus akan memperlakukan sama untuk A dan B dalam arti akan meng skP atau meng stp keduanya sejak Juni 2008?

    Terima Kasih.
    Yaklep.

  2. Ahmadi@PakneRakeNarendra 17 Mei 2013 pukul 13.50
    Mengingat terbatasnya ruang komentar ini maka jawaban/tanggapan penulis diposting pada halaman Forum Diskusi.

    Terima kasih
  3. Ahmadi H Lazuardi 6 Februari 2016 pukul 13.50
    Terhitung mulai 1 Januari 2014 batasan omset/peredaran bruto/penerimaan bruto seperti diuraikan di tulisan ini mengalami perubahan dari sebesar Rp600.000.000 menjadi Rp4.800.000.000 sesuai PMK Nomor 197/PMK.03/2013.
    Baca juga tulisan terkait.
  4. Dello Laundry 4 September 2016 pukul 19.14
    Selamat malam
    Mohon informasinya, sejak kapankah sebuah perusahaa diwajibkan untuk membayar pajak? Apakah terhitung dari tanggal pengesahan SIUP atau bagaimana?


    Mohon sarannya

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda