Keterangan-keterangan Yang Harus Dicantumkan Pada Faktur Pajak Per 1 April 2010
Kita tentu sering mendengar istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Standar adalah Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. (PenjelasanPasal 13 ayat (5) UU. Nomor 18 Tahun 2000).
Sedangkan Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) UU Nomor 18 Tahun 2000. Oleh karena Faktur Pajak Sederhana merupakan Faktur Pajak yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
Pada Undang-undang PPN yang baru (UU. No. 42 Tahun 2009) tidak dikenal lagi istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu formulir faktur pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak perlu disesuaikan, dari "Faktur Pajak Standar" menjadi "Faktur Pajak".
Di dalam Pasal 13 ayat (5) UU. Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Di dalam Pasal 13 ayat (5) UU. Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Pasal 13 ayat (5) adalah merupakan salah satu pasal dalam UU. PPN yang mengalami perubahan. Perubahan dimaksud adalah perubahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU. Nomor 42 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Kalau kita perhatikan, perubahan keterangan yang harus dicantumkan pada faktur pajak adalah tidak perlu lagi mencantumkan jabatan dari pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak.
Lebih lanjut kalau perhatikan contoh formulir faktur pajak pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2010, tidak perlu lagi mencantumkan NPPKP dan tanggal pengukuhan PKP baik untuk PKP Penjual maupun PKP Pembeli. Formulir Faktur Pajak sesuai ketentuan PER-13/PJ./2010 dapat didownload di sini (Faktur Pajak Rupiah dan Faktur Pajak Valas)
Lebih lanjut kalau perhatikan contoh formulir faktur pajak pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2010, tidak perlu lagi mencantumkan NPPKP dan tanggal pengukuhan PKP baik untuk PKP Penjual maupun PKP Pembeli. Formulir Faktur Pajak sesuai ketentuan PER-13/PJ./2010 dapat didownload di sini (Faktur Pajak Rupiah dan Faktur Pajak Valas)
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
tks
agustin972@ymail.com