Faktur Pajak Baru Per 1 April 2010 Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010

Salah satu tema penting terkait dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 sejak 1 April 2010 adalah tema tentang faktur pajak. Tema ini penting karena perubahan beberapa ketentuan pada undang-undang tersebut terkait erat dengan faktur pajak dalam kedudukannya sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam beberapa forum diskusi, milist, dan situs jejaring social yang sempat saya baca, saya menangkap ada “kegundahan” yang dialami wajib pajak dalam mengimplementasikan ketentuan baru ini.


Kegundahan ini saya kira beralasan, karena kekhawatiran terjadinya kesalahan dalam penerbitan faktur pajak yang tentu membawa konsekuensi tertentu. Konsekuensi tertentu dimaksud bisa berupa denda administrasi pajak atau tidak dapat dikreditkannya faktur pajak karena cacat.


Untuk mengurangi kegundahan dan kegamangan ini, saya akan mencoba untuk menguraikan beberapa hal penting terkait ketentuan baru mengenai faktur pajak. Disamping itu juga akan diuraikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam mengimplementasikan ketentuan baru (transisi) mengenai faktur pajak.


Identifikasi perubahan-perubahan yang terkait dengan faktur pajak tersebut, dilakukan dengan membandingkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 dengan ketentuan-ketentuan pada peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu PER-159/PJ/2006. Perubahan-perubahan yang diuraikan adalah perubahan-perubahan yang substansial, perubahan yang sifatnya redaksional yang sifatnya hanya untuk memperjelas pengertian atau batasan tidak diuraikan dalam tulisan ini.


Perubahan-perubahan Mengenai Faktur Pajak

Jika kita pelajari secara seksama Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010 dan kita bandingkan dengan PER-159/PJ/2006, maka kita akan mendapatkan beberapa perubahan terkait dengan faktur pajak. Perubahan-perubahan tersebut meliputi :

  1. Saat Faktur Pajak harus dibuat
  2. Perubahan keterangan-keterangan yang dimuat pada Faktur Pajak
  3. Batas akhir pemberitahuan tertulis penggunaan kode cabang pada Kode Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setempat (Pasal 7 ayat [2] PER-13/PJ/2010)
  4. Batas akhir pemberitahuan tertulis Penambahan dan/atau Pengurangan penggunaan kode cabang pada Kode Faktur Pajak oleh PKP kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 7 ayat [5] PER-13/PJ/2010)
  5. Batas akhir pemberitahuan tertulis perihal nomor urut pada faktur pajak telah mencapai angka 99999999 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan puluh Sembilan) sebelum bulan Januari awal tahun kalender berikutnya, oleh PKP kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 9 ayat [6] PER-13/PJ/2010)
  6. Batas akhir pemberitahuan tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak (Pasal 10 ayat [1] PER-13/PJ/2010)
  7. Batas akhir pemberitahuan tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani faktur pajak oleh PKP Orang Pribadi kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 10 ayat [3] PER-13/PJ/2010)
  8. Batas akhir pemberitahuan tertulis perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani faktur pajak oleh PKP kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 10 ayat [4] PER-13/PJ/2010)

Itulah perubahan-perubahan penting mengenai faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (8) UU. Nomor 42 Tahun 2009 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 juncto PER-13/PJ/2010. Penjelasan masing-masing perubahan tersebut akan diuraikan pada tulisan berikutnya.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Faktur Pajak Baru Per 1 April 2010 Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda