Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009

Pengenaan Pasal 16D yang mengatur tentang Pengalihan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, termasuk pasal yang mengalami perubahan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Perubahan pada Pasal 16D yang dilakukan dalam undang-undang ini bisa dikatakan cukup signifikan dan relatif lebih memberikan kepastian hukum.

Agar dapat melihat perubahan-perubahan apa saja yang dilakukan dalam Pasal 16D UU PPN, berikut disajikan persandingannya :

Pasal 16 D Sebelum mengalami perubahan

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Pasal 16D setelah mengalami perubahan

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Perubahan-perubahan :
Berdasarkan persandingan Pasal 16D sebelum dan sesudah perubahan, sebagaimana diuraikan di atas, dapat pahami sebagai berikut :
  1. Perubahan kata “aktiva” menjadi frase “Barang Kena Pajak berupa aktiva
    Penggunaan istilah Barang Kena Pajak berupa aktiva memberikan batasan yang lebih jelas atas objek yang diserahkan dalam konteks Pasal 16D, karena istilah Barang Kena Pajak mempunyai definisi yang jelas dalam Undang-undang PPN (baca Pasal 1 UU PPN), berbeda dengan istilah “aktiva” yang definisinya kurang begitu jelas diterangkan di dalam UU. PPN.

  2. Kriteria atau persyaratan pengenaan PPN
    Di dalam Pasal 16D sebelum perubahan, persyaratan pengenaan PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan adalah sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya (menurut ketentuan) dapat dikreditkan.
    Sedangkan menurut Pasal 16D setelah perubahan, dapat dikatakan bahwa semua penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN, kecuali atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.






Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


1 Response to "Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009"

  1. Unknown 30 Mei 2017 pukul 09.45
    bagaimana jika peusahaan mendapat uang ganti rugi dari BPLS atas aktiva yang terkena dampak bencana lumpur lapindo ? apakah terutang PPN pasal 16D?
    Mohon pencerahannya
    terima kasih

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda