Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-II)

Ilustrasi Kasus

Board of Directors (B.O.D) PT. XYZ sebuah perusahaan pembuat sepeda terkenal merk “P” telah memutuskan untuk mengganti sebagian mesin-mesin yang dibeli tahun1998 kepada distributor lokal yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan bermaksud melepas mesin-mesin tersebut pada awal tahun 2010 dengan cara menjualnya kepada calon pembeli, dan kebetulan sudah ada pihak yang bersedia untuk membelinya (calon pembeli bukan Pemungut PPN).

Perusahaan juga bermaksud untuk menjual tiga buah kendaraan jenis sedan perolehan tahun 2000 yang selama ini digunakan oleh para direksi, dan akan menggantinya dengan kendaraan baru. Sebagai informasi tambahan PT. XYZ adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Ditjen Pajak.

Terkait dengan rencana penjualan mesin-mein dan kendaraan tersebut, ada beberapa permasalahan yang perlu kita jawab yaitu, apakah atas penjualan mesin-mesin dan kendaraan tersebut harus dikenakan PPN? Bagaimana mekanisme pengenaannya? Bagaimana cara mempertanggungjawabkan PPN terutangnya?
Dengan memperhatikan apa yang telah diuraikan pada Bagian-I tulisan ini, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Bahwa aktiva yang akan dilepas (dijual) terdiri atas dua jenis yaitu mesin-mesin dan kendaraan bermotor jenis jenis sedan.
  2. Mesin-mesin yang dibeli pada tahun 1998 adalah mesin-mesin yang berhubungan dengan kegiatan usaha, dibeli dari Pengusaha Kena Pajak PPN dipungut dengan faktur pajak standar, dengan demikian PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
  3. Kendaraan bermotor jenis sedan yag dibeli tahun 2000, menurut ketentuan yakni Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984, tidak dapat dikreditkan.
  4. PT.XYZ sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan aktiva tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.
Kesimpulan
  1. Atas penjualan aktiva berupa mesin-mesin yang akan dilakukan pada awal 2010, dikenakan PPN Pasal 16D sebesar 10% dari harga jual-nya. Sebagai pertanggungjawaban atas pengenaan PPN tersebut diterbitkan faktur pajak dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN sebagai Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (Lampiran 1 Romawi II Formulir 1108A).
  2. Atas penjualan aktiva berupa kendaraan bermotor jenis sedan tidak dikenakan PPN karena salah satu persyaratan dalam Pasal 16D UU PPN 1984 yaitu bahwa PPN yang dibayarkan pada saat perolehan aktiva tersebut (menurut ketentuan) dapat dikreditkan tidak terpenuhi.
Mudah-mudahan bermanfaat.






Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-II)"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda