Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-II)
Ilustrasi Kasus
Board of Directors (B.O.D) PT. XYZ sebuah perusahaan pembuat sepeda terkenal merk “P” telah memutuskan untuk mengganti sebagian mesin-mesin yang dibeli tahun1998 kepada distributor lokal yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan bermaksud melepas mesin-mesin tersebut pada awal tahun 2010 dengan cara menjualnya kepada calon pembeli, dan kebetulan sudah ada pihak yang bersedia untuk membelinya (calon pembeli bukan Pemungut PPN).
Perusahaan juga bermaksud untuk menjual tiga buah kendaraan jenis sedan perolehan tahun 2000 yang selama ini digunakan oleh para direksi, dan akan menggantinya dengan kendaraan baru. Sebagai informasi tambahan PT. XYZ adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Ditjen Pajak.
Terkait dengan rencana penjualan mesin-mein dan kendaraan tersebut, ada beberapa permasalahan yang perlu kita jawab yaitu, apakah atas penjualan mesin-mesin dan kendaraan tersebut harus dikenakan PPN? Bagaimana mekanisme pengenaannya? Bagaimana cara mempertanggungjawabkan PPN terutangnya?
Dengan memperhatikan apa yang telah diuraikan pada Bagian-I tulisan ini, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kesimpulan
Mudah-mudahan bermanfaat.
0 Response to "Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bagian-II)"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda