Perubahan Formulir SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
Sudahkah Anda mengetahui bahwa sejak 1 Nopember 2009 ada formulir perpajakan baru yang harus Anda gunakan ketika anda melakukan pemotongan PPh dan pelaporan ke kantor pajak? Formulir perpajakan baru yang saya maksudkan di sini adalah formulir Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 beserta bukti pemotongan/pemungutan dan daftar bukti pemotongan/pemungutan.
Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Peraturan Dirjen Pajak ini menghapuskan/mencabut peraturan yang ditetapkan sebelumnya yakni PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009, yang praktis hanya berlaku efektif satu bulan sejak 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009.
Jika Anda menginginkan untuk men-download PER-53/PJ/2009 silakan klik di sini. Atau Anda ingin mendownload secara lengkap formulir-formulir tersebut (format pdf) silakan klik di sini.
Mulai 1 Nopember 2009 berlaku ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PER-53/PJ/2009, dimana kita harus melakukan beberapa perubahan pada bentuk formulir baik SPT Masa maupun bukti pemotongan/pemungutan PPh. Perubahan-perubahan bentuk formulir disini mencakup beberapa aspek seperti redaksi pada formulir-formulir tertentu, jumlah/rangkap formulir yang harus dibuat pada bukti pemotongan/pemungutan dan peruntukannya (seperti pada bukti pemotongan PPh Final atas bunga deposito /tabungan) serta perubahan-perubahan lainnya.
Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Peraturan Dirjen Pajak ini menghapuskan/mencabut peraturan yang ditetapkan sebelumnya yakni PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009, yang praktis hanya berlaku efektif satu bulan sejak 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009.
Jika Anda menginginkan untuk men-download PER-53/PJ/2009 silakan klik di sini. Atau Anda ingin mendownload secara lengkap formulir-formulir tersebut (format pdf) silakan klik di sini.
Mulai 1 Nopember 2009 berlaku ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PER-53/PJ/2009, dimana kita harus melakukan beberapa perubahan pada bentuk formulir baik SPT Masa maupun bukti pemotongan/pemungutan PPh. Perubahan-perubahan bentuk formulir disini mencakup beberapa aspek seperti redaksi pada formulir-formulir tertentu, jumlah/rangkap formulir yang harus dibuat pada bukti pemotongan/pemungutan dan peruntukannya (seperti pada bukti pemotongan PPh Final atas bunga deposito /tabungan) serta perubahan-perubahan lainnya.
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
2 Response to "Perubahan Formulir SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda