Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pada tulisan saya sebelumnya, Kewajiban Wajib Pajak saya telah jelaskan bahwa salah satu kewajiban wajib pajak adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pertanyaannya adalah apakah semua orang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? Apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak? Bagaimana caranya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak?

Tulisan saya kali ini akan menjelaskan tentang beberapa hal yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas.

Pada tulisan saya sebelumnya, saya sengaja menggunakan kalimat "Kewajiban Wajib Pajak", ini artinya kewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan hanya melekat kepada seseorang yang telah memenuhi syarat baik secara subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak menurut ketentuan undang-undang Perpajakan. Undang-undang Perpajakan kita menjelaskan bahwa yang dimaksud wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menurut ketentuan undang-undang.

Saya akan buatkan ilustrasi untuk memperjelas hal ini. Jika Cristiano Ronaldo (CR7-MU) datang ke Indonesia karena dikontrak oleh perusahaan jamu PT. Air Manjur untuk sebuah iklan produknya dan mendapatkan honor sebesar misalnya Rp 3 milyar, dia tidak perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak karena tidak memenuhi persyaratan subjektif (karena dia WNA) sebagai wajib pajak di Indonesia, walaupun telah memenuhi persyaratan objektif, yaitu menerima penghasilan di Indonesia. Kecuali jika dia kemudian tertarik dengan gadis Indonesia, menikah dan kemudian memutuskan untuk tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya maka persyaratan subjektif terpenuhi.

Seorang bernama Paijo (mohon maaf jika ada yang namanya sama) berprofesi sebagai penjual rokok asongan di depan stasiun Jatinegara, penghasilannya sehari Rp 20 ribu. Persyaratan subjektif terpenuhi karena dia WNI, tetapi penghasilannya masih di bawah PTKP sehingga persyaratan objektif tidak terpenuhi, dan dia tidak wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Jika kemudian, karena kejujurannya, dia dipinjami modal oleh seseorang dan dengan modal itu dia kembangkan usahanya dengan membuka sebuah toko distributor rokok, dan penghasilan bersihnya menjadi Rp 5 juta per hari maka persyaratan objektif menjadi terpenuhi karena penghasilannya menjadi di atas PTKP. Dan dia wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak.

Jadi sekarang menjadi jelas siapa yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak.

Walaupun anda bukan seorang usahawan, misanya hanya seorang karyawan dari sebuah perusahaan swasta, tetapi penghasilan neto anda setahun telah melebihi PTKP maka sebagai warga negara yang sebaiknya anda harus bergegas ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan kartu NPWP.

Nah, sebelum anda berangkat ke kantor pajak, ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai data pendukung untuk mengisi formulir permohonan seperti saya uraikan berikut :
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
    • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
  2. Untuk Wajib Pajak Badan:
    • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
  3. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
    • surat penunjukan sebagai Bendahara;
    • Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
  4. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
    • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Anda sebagai Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha anda sebagai Wajib Pajak, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.

Anda tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung sebagaimana dimaksud pada rincian tersebut diatas seperti KTP, paspor dsb. pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau formulir permohonan pengukuhan PKP dan/atau formulir permohonan pengukuhan PKP. Setidaknya inilah yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008. Tetapi yang perlu diperhatikan, anda harus mengisi formulir permohonan tersebut secara benar dan lengkap.

Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak diisi secara lengkap. Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Kepada anda sebagai Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.

Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP, petugas pajak dalam jangka waktu paling lama 1 tahun akan melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak.

Semoga ulasan saya di atas cukup bisa menjelaskan terkait beberapa pertanyaan mengenai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.







Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


1 Response to "Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)"

  1. uik-vrman 2 Juli 2009 pukul 06.54
    Ternyata ... Ribet Juga ... Ya ... Untuk Mendapatkan NPWP ...

    Tapi ... Ada untungnya dan ada ruginya juga ...

    Nah ... Kalau Untungnya ... Ya ... Jelas Banget Bangsa kita Untung ...

    Nah .... Kalau ruginya .... Ya Jelas Banget , Kalau Uang Pajak Tersebut Di Makan Sendiri oleh Pemimping Negara kita ...

    hu uh ...

    http://uik-vrman.blogspot.com

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda