Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Ketika kita berbelanja barang-barang tertentu di toko, katakanlah kita membeli barang elektronik, kita sering mendapatkan secarik dokumen transaksi yang bernama faktur Pajak. Atau kalau kita memeriksa struk belanja kita, biasanya tertera disitu jumlah PPN yang kita bayar. Ini artinya, ketika kita melakukan pembayaran atas barang atau jasa yang kita beli maka pada saat yang sama kita juga membayarkan PPN-nya kepada negara melalui penjual barang tersebut. Lho kok membayar PPN-nya kepada penjual? Ya, karena negara telah memberikan semacam otorisasi kepada para penjual barang dan/atau penyedia jasa tersebut untuk memungut PPN dari konsumen. Kemudian mereka harus menyetorkan kepada negara atas PPN yang telah mereka collect tersebut.

Pertanyaannya adalah, apakah semua penjual barang dan/atau penyedia jasa tersebut boleh melakukan pemungutan PPN? Bagaimana caranya agar bisa melakukan pemungutan PPN? Bagaimana kewajiban pengusaha kena pajak?
Itulah beberapa hal yang akan kita bahas pada tulisan ini.

Terkait dengan pertanyaan pertama, apakah semua penjual barang dan/atau penyedia jasa bisa melakukan pemungutan PPN, jawabannya "tidak". Hanya wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh otoritas pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saja yang dapat melakukan pemungutan PPN dari konsumennya. Jika pengusaha sebagai wajib pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi melakukan pemungutan PPN, maka itu merupakan pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya. Atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi justru tidak melakukan pemungutan PPN ketika melakukan penjualan produknya, juga akan ada sanksi hukumnya.

Untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan wajib mendaftarkan usahanya kepada kantor pelayanan pajak. Caranya dengan mendatangi dan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jangka waktu pemrosesannya paling lama 1 hari kerja, dan kepada wajib pajak akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Jika pengajuannya bersamaan juga dengan permohonan NPWP, maka wajib pajak SPPKP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.

Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan produk kepada konsumen atau pelanggan sebagai bukti pemungutan PPN yang mereka lakukan. Faktur Pajak dibuat minimal 3 rangkap, 1 untuk pembeli, 1 untuk penjual dan 1 untuk dilaporkan ke kantor pajak sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.







Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


1 Response to "Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak"

  1. Anonim 14 November 2011 pukul 11.15
    mau tanya, batasan pengusaha ditetapkan sebagai PKP itu apa ya?

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda