Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Terhitung mulai tahun pajak 2009 atau tepatnya mulai 1 Januari 2009 telah diberlakukan ketentuan baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu mengacu kepada ketentuan pasal 7 ayat(1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam tahun berjalan yaitu tahun pajak 2009, ketentuan ini sudah harus diterapkan pada saat kita menghitung PPh pasal 21 masa (bulanan).

Dalam tabel di bawah disajikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan ketentuan terbaru (UU. Nomor 36 Tahun 2008) sekaligus perbandingan dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Tabel PTKP dan Persandingannya
Status Wajib PajakUU.No.36/ 2008137/PMK.03/ 2005564/KMK.03/ 2004UU.No.17/ 2000
Wajib Pajak Orang Pribadi15.840.00013.200.00012.000.0002.880.000
Tambahan utk Wajib Pajak Kawin1.320.0001.200.0001.200.0001.440.000
Tambahan utk istri yang penghasilannya digabung dgn penghasilan suami15.840.00013.200.00012.000.0002.880.000
Tambahan utk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang utk setiap keluarga1.320.0001.200.0001.200.0001.440.000
Masa berlaku (Tahun Pajak)2009 dst.2006 s/d 200820052001 s/d 2004

Contoh Penghitungan PTKP Tahun Pajak 2009:

Tuan Sarimin, status kawin, mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak. Maka PTKP-nya dapat dihitung sebagai berikut :

Untuk Wajib Pajak Pribadi15.840.000
Tambahan untuk status kawin13.200.000
Tanggungan 3 anak [3 x Rp 1.320.000]3.960.000
Jumlah PTKP21.120.000









Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


1 Response to "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)"

  1. mierz 8 Juni 2009 pukul 22.41
    waaah, ada blog mbahas pajak, bisa buwat referensi neyh, hehehe...
    :)

    lam kenal ya pak....

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda