Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Bidang Industri Rokok

Beberapa hari yang lalu, ada kawan saya yang baru bergabung di perusahaan industri rokok di Cepu, menanyakan kepada saya mengenai PPh Pasal 22 yang terkait dengan industri rokok. Agar jawaban saya bermanfaat juga untuk teman-teman yang lain, tidak ada salahnya kalau saya posting penjelasannya di blog saya ini.


Apa yang menjadi Objek PPh Pasal 22 dan siapa yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ?

Pembahasan ini kita mulai dengan mengenal secara umum objek PPh Pasal 22 dan siapa yang menjadi pemungut pajak-nya. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, adalah :

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;
  4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
Dengan demikian badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi rokok di dalam negeri. Namun sebelum melakukan pemungutan pajak, badan usaha tersebut harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak, dan mempunyai Surat Keputusan Penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok yang tergolong pengusaha pabrik hasil tembakau golongan kecil sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/2001.

Badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok yang tergolong pengusaha pabrik hasil tembakau golongan kecil sekali adalah jika jenis produksinya adalah SKT atau KLB atau KLM atau CRT maka batasan produksi tahun takwim maksimal 20 juta batang. Jika jenis produksinya TIS maka batasan produksi maksimal dalam 1 tahun takwim adalah 1,5 juta bungkus dengan berat bersih maksimal 75 juta gram.

Berapa tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi rokok ?

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan bersifat final.

Bagaimana mekanisme pemungutan, pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi rokok?

Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, industri rokok selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) dimana lembar ke-1 untuk Pembeli, lembar ke-2 untuk KPP, dan lembar ke-3 untuk Pemungut Pajak.

Dalam hal penjualan rokok dilakukan oleh industri rokok secara kanvas kepada pembeli perseorangan yang belum mempunyai NPWP, maka NPWP pembeli pada Bukti pemungutan PPh Pasal 22 Final diisi "0.000.000.0.kode KPP tempat pembeli berdomisili".

Dalam hal terjadi retur, maka PPh Pasal 22 atas penjualan rokok yang dikembalikan (retur) setelah masa pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian, kecuali apabila dalam masa pajak terjadinya pengembalian industri rokok mengganti dengan rokok yang sama, baik fisik maupun harganya.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak dan apabila ada lembar kedua Nota Retur.

Perubahan peraturan mengenai Pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang industri rokok

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 ada perubahan yang cukup mendasar mengenai kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang industri rokok. Jika sebelumnya, industri rokok harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, maka sejak 1 Januari 2009 badan usaha yang bergerak dalam bidang industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai badan pemungut PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008).
Sebagai konsekuensinya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/distributor rokok dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan umum tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-52/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008)

Dasar hukum :

  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannyasebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menkeu RI Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam (berlaku s/d 31 Desember 2008)
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-52/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Bidang Industri Rokok"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda