Subjek Pajak Penghasilan dan Mekanisme Pembayaran Pajaknya

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang “Pajak Penghasilan, Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak”, pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang siapa saja yang harus membayar Pajak Penghasilan, dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Secara garis besar, yang menjadi subjek Pajak Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu Orang Pribadi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Termasuk dalam kelompok subjek pajak Orang Pribadi adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Yang dimaksud badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, termasuk antara lain kantor cabang, kantor perwakilan, dsb.

Orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban perpajakan (disamping juga hak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, disebut wajib pajak. Sedangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut pengamatan penulis, tidak sedikit orang yang memahami secara keliru tentang batasan wajib pajak. Menurut mereka, wajib pajak adalah orang atau badan yang sudah mempunyai NPWP, sekaligus memahami bahwa yang tidak mempunyai NPWP bukanlah wajib pajak.

Pemahaman (yang salah) ini tentu perlu diluruskan. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mempunyai kewajiban perpajakan (sebagai pembayar pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak) adalah wajib pajak, baik sudah mempunyai NPWP atau belum mempunyai NPWP.

Contohnya, orang pribadi sebagai pedagang komputer atau pedagang handphone atau pedagang elektronik di kawasan Glodok atau Mangga Dua yang penghasilan netonya lebih dari PTKP, maka dia adalah wajib pajak, walaupun belum mempunyai NPWP, dan seharusnya mereka mendaftarkan dirinya di kantor pajak untuk memperleh NPWP.

Berbicara mengenai mekanisme pembayaran pajak penghasilan, maka ada berbagai macam yang semuanya telah diatur oleh Undang-undang Pajak Penghasilan, bisa melalui mekanisme pemotongan pajak (seperti PPh atas pembayaran gaji, honorarium, bunga, sewa), mekanisme pemungutan (seperti PPh atas impor) atau dengan cara membayar sendiri ke kas negara melalui bank persepsi.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Subjek Pajak Penghasilan dan Mekanisme Pembayaran Pajaknya"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda